Gubernur Larang Acara Hajatan, Pemda Buton Langsung Bereaksi
Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Kamis, 24 September 2020
0 dilihat
Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si memimpin rapat untuk mengevaluasi penanganan COVID-19 di Kabupaten Buton dan sejumlah permasalahannya, di aula Kantor Bupati Buton. Foto: Iradat Kurniawan/Telisik
" Pernikahan adalah ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan tidak boleh dilarang. "
BUTON, TELISIK.ID - Imbauan gubernur yang salah satu isinya melarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pesta perkawinan, arisan, reuni maupun kegiatan demonstrasi, ditindaklanjuti Pemda Kabupaten Buton.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Buton langsung menggelar rapat evaluasi penanganan COVID-19.
Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si sendiri yang memimpin rapat untuk mengevaluasi penanganan COVID-19 di Kabupaten Buton dan sejumlah permasalahannya, di aula Kantor Bupati Buton.
"Saya sepakat dengan imbauan gubernur yang melarang pesta perkawinan dan hajatan lainnya yang mengundang kerumunan," kata Bupati Buton, La Bakry Rabu (23/9/2020).
"Namun kalau pesta hajatan itu patuh dan mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti panduan Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 Kabupaten Buton, kami akan beri kebijakan termasuk juga masyarakat yang melaksanakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam," lanjutnya.
Dia kemudian memerintahkan Dinas Kesehatan untuk menyiapkan panduan untuk orang yang hajatan.
"Izin terlebih dahulu harus ada dari Satgas untuk acara hajatan dan mengikuti panduan dari Satgas," ujarnya.
"Selalu memakai masker, cuci tangan, alat deteksi tubuh, dan undangan dibatasi, tempat duduknya diatur untuk jaga jarak," tambahnya.
Baca juga: Desa Masalili Muna Dicanangkan sebagai Kampung Wisata
Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono, SH. S.IK. M.Si mengungkapkan hal yang sama.
"Pernikahan adalah ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan tidak boleh dilarang," katanya.
"Tapi tuan rumah yang melaksanakan hajatan harus patuh protokol kesehatan, jika tidak sesuai maka kami berhak hentikan," tegasnya.
"Khusus acara nikahnya wajib, bisa dilaksanakan dulu. Itupun petugas harus cek terlebih dahulu, acara joget tidak diperbolehkan,” katanya.
Jika sesuai dengan protokol kesehatan, petugas mundur. Waktunya dibatasi satu jam atau dua jam, kalau sudah selesai langsung dibubarkan.
Kapolres kemudian akan memerintahkan aparat dan Satgas untuk mengecek kelengkapan pengukur suhu tubuh bagi tamu undangan, sarana cuci tangan, dan posisi tempat duduk tamu.
Tidak hanya itu, rapat juga membahas tentang Posyandu yang harus mengikuti protokol kesehatan. Selain itu, perawat atau bidan yang bertugas harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri.
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Haerani Hambali