BUTON, TELISIK.ID - Imbauan gubernur yang salah satu isinya melarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti pesta perkawinan, arisan, reuni maupun kegiatan demonstrasi, ditindaklanjuti Pemda Kabupaten Buton.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Buton langsung menggelar rapat evaluasi penanganan COVID-19.
Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si sendiri yang memimpin rapat untuk mengevaluasi penanganan COVID-19 di Kabupaten Buton dan sejumlah permasalahannya, di aula Kantor Bupati Buton.
"Saya sepakat dengan imbauan gubernur yang melarang pesta perkawinan dan hajatan lainnya yang mengundang kerumunan," kata Bupati Buton, La Bakry Rabu (23/9/2020).
"Namun kalau pesta hajatan itu patuh dan mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti panduan Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 Kabupaten Buton, kami akan beri kebijakan termasuk juga masyarakat yang melaksanakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam," lanjutnya.
