Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Selasa, 30 November 2021
0 dilihat
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
" Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang putusan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang putusan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Senin 29 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB.
Sidang yang dibuka sejak pukul 11.00 WIB itu sempat ditunda.
Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis hakim juga mengungkapkan, Nurdin Abdullah sah dan terbukti menerima hadiah dari Agung Sucipto dan Edy Rahmat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Menimbang, berdasarkan fakta, terdakwa (Nurdin Abdullah) terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) sore.
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Nurdin Abdullah adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Lagi, Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polisi di Kendari
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Majelis Hakim, Senin malam.
“Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah” tambah Majelis Hakim.
Selain Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis atas perkara yang sama. Edy Rahmat dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Edy pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan jaksa.
Baca Juga: Tertidur di Rumah Makan, Motor Tukang Sol Sepatu Dicuri Maling
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) malam pukul 22:15 Wita.
Sidang putusan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar virtual dan ditayangkan secara langsung dari YouTube milik KPK RI.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Zaenal Abidin, usai sidang mengatakan, secara umum putusan majelis hakim sudah mengambil alih tuntutan jaksa.
“Sebagaimana rekan-rekan tahu semua, putusan ini majelis hakim sudah mengambil alih sebagian besar tuntutan kita, baik penerapan pasalnya maupun pembuktiannya,” ucapnya melalui rekaman suara. (A)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Haerani Hambali