Modus Nilai Bagus, Guru di Konawe Cabuli 3 Siswi

Aris Syam, telisik indonesia
Senin, 31 Januari 2022
0 dilihat
Modus Nilai Bagus, Guru di Konawe Cabuli 3 Siswi
Tersangka EP saat diamankan di Mako Polsek Wonggeduku Kabupaten Konawe. Foto: Ist.

" Pencabulan diduga dilakukan oleh gurunya sendiri, berinisial EP (34) "

KONAWE,TELISIK.ID - Sebanyak tiga siswi di salah satu MTs di Kabupaten Konawe, menjadi korban tindak pidana pencabulan.

Pencabulan diduga dilakukan oleh gurunya sendiri, berinisial EP (34).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wonggeduku, Ipda Jusriadi menuturkan kronologis kasus pencabulan tersebut berawal dari tersangka EP meminta tolong kepada korban untuk mengetik/memasukkan jadwal piket dan nilai hasil ujian di dalam data komputer di ruangan laboratorium komputer.

Pada saat korban sedang mengetik, tersangka mendekati korban dan berpura-pura memberikan arahan data yg akan diketik, sambil menunggu kesempatan dan situasi yang cukup sunyi untuk melakukan tindakankan bejatnya itu.

"Ketika sikonnya benar-benar sunyi, tersangka langsung mengambil kesempatan dengan memegang payudara korban," katanya, Senin (31/1/2022).

Setelah melakukan aksinya tersebut, EP memangil korban ke dalam ruangan guru. Kemudian meminta kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain, khususnya kepada orang tua/keluarga korban.

"Sebagai imbalannya, tersangka berjanji akan memberikan nilai yang baik pada mata pelajaran yang diajarkannya," jelas Jusriadi.

Namun, seiring berjalannya waktu, perbuatan keji EP akhirnya terbongkar ketika salah satu korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Wonggeduku pada hari Kamis 27 Januari 2022.

Setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang ada, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada EP pada hari Jumat (28/1/2022).

"Sekira pukul 09.00 Wita, kami melakukan penangkapan di rumah tersangka di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku," imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Pengendara Sepeda Motor Alami Kecelakaan Tunggal

Dari keterangan EP, aksi bejatnya tersebut  sudah lama dilakukan yaitu sejak bulan September 2021. Dilakukan lagi pada bulan Oktober 2021 dan Januari 2022 di ruangan laboratorium komputer sekolah itu.

Atas perbuatannya, tersangka EP dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Simpan 1 Kg Sabu Siap Edar, Kuli Bangunan Diciduk di Rumahnya

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolsek Wonggeduku guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (C)

Reporter: Aris Syam

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga