MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara, Safruddin Nasution dinilai pantas dirotasi dari jabatannya saat ini. Sanksi itu dianggap layak diterimanya dengan kesalahan yang dilakukan, yaitu nama pejabat yang telah meninggal dunia dan pensiun ikut dilantik.

"Kelalaian dalam bekerja itu harus ada sanksinya. Safruddin Nasution yang harus bertanggungjawab dia yang lalai, tetapi Edy Rahmayadi yang menanggung malunya," ungkap Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu), Hasanul Arifin Rambe, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, kasus salah lantik sangat memalukan birokrasi Pemprov Sumatera Utara. Safruddin yang sudah tiga kali menjabat eselon II bisa kecolongan dengan PNS yang sudah meninggal dan pensiun ikut dilantik Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Baca Juga: Ipda Sarini, Polwan Pertama Jabat Kapolsek di Polres Muna

"Safruddin seharusnya sudah menguasai administrasi dan peraturan pegawai di pemerintah provinsi. Sebagai pejabat eselon II senior sejak zaman Gubernur Sumatera Utara dijabat Gatot Pujo Nugroho, kesalahan dalam pelantikan tersebut seharusnya tidak terjadi," tambahnya.