Gugatan Diterima MK, Endang: Tunggu Tanggal Mainnya

Kardin, telisik indonesia
Sabtu, 19 Desember 2020
0 dilihat
Gugatan Diterima MK, Endang: Tunggu Tanggal Mainnya
Pasangan Endang-Wahyu bersama tim pemenangan. Foto: Kardin/Telisik

" Dan alhamdulillah, hari Jumat ini telah terdaftar di MK. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama (EWAKO) telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Endang, setelah mengajukan gugatan, akhirnya MK menerima dan telah masuk dalam daftar untuk ditindaklanjuti.

"Dan alhamdulillah, hari Jumat ini telah terdaftar di MK," kata Endang, Jumat (18/12/2020) malam.

Meski demikian, Endang masih merahasiakan materi gugatan yang mereka ajukan ke MK. Hanya saja ia memastikan akan ada kejutan nantinya.

Baca juga: Pasangan Endang-Wahyu Resmi Menggugat ke MK

"Kita tunggu saja tanggal mainnya. Yang pasti kami yakin apa yang kami ajukan," jelaskan.

Olehnya itu, Endang meminta agar para pendukung EWAKO dan pihak petahana untuk memberi kesempatan pada mereka guna menempuh jalur yang ada.

"Biarkan kami membawanya ke meja hakim dan harapan kami dapat diputuskan seadil-adilnya," paparnya.

Untuk diketahui, sesuai hasil rekapitulasi suara oleh KPU Konawe Selatan (Konsel), Paslon Endang-Wahyu mendapat 73.459 suara dan Surunuddin Dangga-Rasyid memperoleh 75.985 suara. Sedangkan pasangan Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae mendapat 20.606 suara.

Olehnya itu, selisih suara antara Paslon Endang-Wahyu dan Surunuddin-Rasyid hanya 1,38 persen. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga