GROBOGAN, TELISIK.ID - Guru agama di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial ST (35) yang viral karena kasus asusila dengan murid SMP, kini kesulitan mendapatkan pekerjaan baru. Setelah dipecat, ia sempat mencoba melamar ke beberapa sekolah namun ditolak.

ST diberhentikan dari SMP tempatnya mengajar pada 23 Desember 2023. Kepala sekolah, Eko, mengatakan pemberhentian ST bukan hanya karena skandal tersebut.

“Dia diberhentikan karena mengikuti PPG (pendidikan profesi guru, red) mandiri melalui Kemenag,” ujar Eko, seperti dikutip dari Jawapos, Rabu (5/2/2025).

Pihak sekolah tidak ingin jadwal ST terganggu akibat mengikuti program PPG. Meski demikian, kasus ST tetap menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Warga sebelumnya melakukan penggerebekan terhadap ST dan muridnya di kamar mandi.

Baca Juga: Bom Ikan Marak di Pulau Siompu Buton Selatan Rusak Ekosistem dan Biota Laut