Polisi Larang Aksi Demo Menuntut Habib Rizieq Bebas
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 17 Desember 2020
0 dilihat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Ist.
" Kami preventif, mau ada kumpul 10 orang, kami datangi. Mekanismenya seperti itu. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait aksi demonstrasi 1812 menuntut pembebasan Rizieq Shihab, yang rencananya digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12) besok.
“Kami tidak mengeluarkan STTP, izin keramaian tidak dikeluarkan. Kami akan lakukan operasi kemanusiaan mulai preventif dari daerah-daerah. Kami sampaikan kalau ada kerumunan massa tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kami lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
Walau begitu, polisi tetap berjaga dengan kekuatan personel yang menyesuaikan. Mereka diperintahkan mengimbau kerumunan massa untuk bubar diri, bila aksi tetap terjadi besok.
“Kami preventif, mau ada kumpul 10 orang, kami datangi. Mekanismenya seperti itu," imbuh Yusri.
Unjuk rasa yang hendak digelar pukul 13.00 siang itu menuntut empat hal, yaitu pengusutan tuntas pembunuhan enam anggota Laskar FPI, bebaskan Habib Rizieq tanpa syarat, hentikan kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum.
Baca juga: NasDem Tak Masalahkan Ada Aksi Tuntutan Pembebasan Habib Rizieq
Kasus penahanan Rizieq dan ditembak matinya enam Laskar FPI tengah jadi sorotan, menyusul saling klaim antara FPI dan polisi soal dua kasus itu.
FPI sebut polisi tidak adil dalam penanganan kasus Rizieq yang disangkakan melanggar protokol kesehatan. Bagi tim kuasa hukum, pasal 160 KUHP yang disangkakan menjadi terbantahkan secara hukum, karena tidak ada bukti yang mengarah bahwa Rizieq menghasut orang lain untuk berbuat melanggar hukum.
“Kami berpendapat bahwa Pasal 160 KUHP tersebut semata-semata digunakan agar dapat menahan klien kami sebagai orang yang kritis menyuarakan kebenaran,” kata anggota Tim Kuasa Hukum, Kamil Pasha dalam rilis pers, Selasa (15/12/2020) lalu.
Begitu pun dengan penyidikan insiden penembakan. Polisi dituding mengaburkan fakta, karena membeberkan hal berbeda dari keterangan awal saat hari H kejadian 7 Desember lalu. Di awal, polisi menyebut enam Laskar FPI ditembak secara bersamaan dalam satu tempat, tapi belakangan diralat saat rekonstruksi.
Disebutkan mereka ditembak dalam waktu dan tempat berbeda. Dua ditembak saat baku tembak, kemudian sisanya dibedil saat berupaya mengambil pistol aparat di dalam mobil. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Fitrah Nugraha