Habiskan Rp 590 Juta Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kolaka Utara Dihentikan
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 07 Februari 2025
0 dilihat
Plaza lanskap dan kawasan ruang terbuka hijau di kawasan Masjid Agung Kota Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Rancangan pembangunan ruang terbuka hijau di kawasan Masjid Agung Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, terpaksa dihentikan meski pembangunan awal telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 590 juta "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Rancangan pembangunan ruang terbuka hijau di kawasan Masjid Agung Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, terpaksa dihentikan meski pembangunan awal telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 590 juta.
Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara, Nur Faisal, menuturkan bahwa separuh dari anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan ruang terbuka hijau pada tahun 2024 dialihkan ke pembuatan nama Masjid Agung Lasusua.
“Jadi tidak sepenuhnya diperuntukkan buat pembangunan taman kota,” terangnya, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Lansia di Buton Selatan Hilang di Hutan Saat Cari Daun Gamal
Menanggapi dugaan mangkraknya bangunan tersebut, Faisal mengatakan anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara hanya cukup untuk pembangunan plaza lanskap taman, nama masjid, penimbunan taman, dan penebangan pohon.
“Berdasarkan kontrak kerja pembangunan dianggap sudah kelar. Jadi tidak mangkrak. Kalau ingin merampungkan secara keseluruhan sesuai desain, itu membutuhkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar lagi,” ujarnya.
Faisal juga menepis tudingan bahwa pihaknya menebang pepohonan yang berada di kawasan hutan kota untuk dijadikan ruang terbuka hijau tanpa perencanaan yang matang.
“Penebangan pohon di hutan kota tidak dilakukan secara keseluruhan tapi diseleksi, yang rindang di pangkas kemudian dikurangi. Pohon-pohon yang masih bagus kita pertahankan,” bebernya.
Tahun ini Pemkab Kolaka Utara tidak lagi mengucurkan anggaran untuk kelanjutan pembangunan taman kota karena alasan keterbatasan alokasi anggaran di APBD.
“Sebenarnya anggaran kelanjutan pembangunan tetap kami ajukan hanya saja tidak terakomodir disebabkan keterbatasan anggaran sehingga pembangunannya tidak dilanjutkan tahun ini,” imbuhnya.
Pembangunan ruang terbuka hijau ini digagas pada masa Penjabat (Pj) Bupati, Sukanto Toding. Awal pengerjaannya pun menuai protes segelintir warga dikarenakan aktivitas penebangan pohon yang menurut mereka merusak hutan kota.
Sebelumnya, Pj Bupati Kolaka Utara, Yusmin, turut mengomentari aktivitas penebangan pohon di hutan kota yang diproyeksikan sebagai ruang terbuka hijau. Yusmin saat itu meminta dihentikan sementara dengan alasan cuaca ekstrem.
“Hentikan dulu penebangan pohon, panas begini orang tanam pohon kita malah menebang,” pintanya saat lauching program makan bergizi gratis pada 3 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Pria di Baubau Tewas Saat Memancing
Diketahui, Panjang taman sesuai rencana sisi kiri dan kanan mencapai 400 meter, semester lebar 15 meter. Sisi kiri taman sudah dilakukan penimbunan.
Penataan Kawasan Ruang Terbuka Hutan Kota Lasusua, Kecamatan Lasusua, dengan nomor kontrak 600.1.15.2/182/kont.VIII/2024, bernilai Rp 590.927.360.
Waktu pelaksanaan 120 hari yang dimulai pada 5 Agustus 2024 dan selesai 3 Desember 2024 oleh pelaksanaan CV Dwi Karya Konstruksi. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS