Harga Rokok Naik Mulai Februari 2021, Ini Daftarnya

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 10 Desember 2020
0 dilihat
Harga Rokok Naik Mulai Februari 2021, Ini Daftarnya
Ilustrasi ragam merek rokok. Foto: detik.com

" Selama ini prevalensi merokok pada anak terus naik, karena harga rokok terlalu murah, dan apalagi rokok bisa dijual secara ketengan atau per batang. Apalagi peringatan pada bungkus rokok masih sangat kecil. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan ini akan membuat harga rokok akan semakin mahal.

Rinciannya kenaikan tarif cukai rokok akan membuat harga rokok putih mesin meningkat menjadi Rp 555 hingga Rp 935 per batang. Sedangkan, harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp 525 hingga Rp 865 per batang.

"Tarif ini akan berlaku per 1 Februari 2021," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Untuk aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan negara.

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," bebernya.

Berikut ini daftar lengkap harga komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- SKM Gol I : naik Rp125/Batang atau 16,9 persen menjadi Rp865/Batang

- SKM Gol IIA : naik Rp65/Batang atau 13,8 persen menjadi Rp535/Batang

- SKM Gol IIIB : naik Rp70/Batang atau 15,4 persen menjadi Rp525/Batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- SPM Gol I : naik Rp145/Batang atau 18,4 persen menjadi Rp935/Batang

- SPM Gol II A : naik Rp80/Batang atau 16,5 persen menjadi Rp565/Batang

- SPM Gol IIIB : naik Rp470/Batang atau 18,1 persen menjadi Rp555/Batang

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendukung kenaikan tarif cukai rokok yang lebih tinggi.

Kenaikan cukai rokok dinilai akan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen di tahun 2021 sangat positif dan patut diapresiasi.

Pasalnya, cukai rokok memang instrumen untuk melindungi masyarakat sebagai perokok aktif dan atau perokok pasif termasuk juga anak-anak.

Baca juga: Harga Bawang di Pasar Tradisional Belum Stabil

"Dari sisi kesehatan publik, tentu ini hal yang sangat positif dan karena itu patut diapresiasi," ujarnya dilansir dari Okezone.com, Kamis (10/12/2020).

Tulus menuturkan, prevalensi merokok pada anak-anak saat ini sudah mencapai 9,1 persen (Riskesdas 2018), jauh melewati target RPJMN 2020 yang hanya 5 persen saja.

Oleh karena itu, dengan kenaikan cukai rokok ini maka remaja maupun anak-anak akan sulit membeli rokok.

"Selama ini prevalensi merokok pada anak terus naik, karena harga rokok terlalu murah, dan apalagi rokok bisa dijual secara ketengan atau per batang. Apalagi peringatan pada bungkus rokok masih sangat kecil," ungkapnya.

Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok justru sangat positif dari aspek pertumbuhan ekonomi dan atau aspek kesehatan masyarakat, demi melindungi masyarakat secara kuat dan komprehensif.

Masyarakat bisa mengalokasikan belanja untuk kebutuhan yang lebih urgen.

"Klaim bahwa kenaikan cukai rokok akan melemahkan petani tembakau, adalah tidak relevan dan "ngoyo woro", alias bohong belaka. Pasalnya keberadan petani tembakau justru terancam oleh importasi daun tembakau yang sangat signifikan oleh industri rokok besar. Ini yang seharusnya diatur dan dilarang oleh pemerintah, bukan membatalkan kenaikan cukai," jelasnya. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga