Heboh Komdigi Batasi Fitur Panggilan dan Video Call WhatsApp, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 19 Juli 2025
0 dilihat
Komdigi wacanakan pembatasan WhatsApp Call dan Video. Foto: Repro Tek.id
" Pembatasan ini akan diterapkan terhadap layanan-layanan yang berbasis teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi layanan panggilan dan video call di WhatsApp mengundang perbincangan luas di kalangan masyarakat dan pelaku industri teknologi.
Wacana tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Denny, pembatasan ini akan diterapkan terhadap layanan-layanan yang berbasis teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP), termasuk WhatsApp, FaceTime, hingga panggilan di Instagram.
Ia mencontohkan penerapan kebijakan serupa di Uni Emirat Arab yang memperbolehkan layanan pesan teks, namun melarang panggilan suara dan video melalui aplikasi OTT (over the top).
"Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi," ujar Denny Setiawan dalam diskusi tersebut, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (19/7/2025).
Baca Juga: Heboh Voice Chat Grup WhatsApp Kuras Isi Rekening, Begini Penjelasan Pakar Siber
Pembatasan itu diklaim sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang adil antara penyedia layanan internet dan operator seluler.
Menurut Komdigi, selama ini operator seluler yang berinvestasi membangun infrastruktur jaringan justru tidak memperoleh kontribusi apa pun dari penyedia layanan OTT seperti WhatsApp.
"Tujuannya (diregulasi pemanggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan enggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler," ungkap Denny.
Meskipun demikian, Komdigi menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum bersifat final. Rencana tersebut masih berada dalam tahap diskusi awal dan akan melalui proses panjang, termasuk pelibatan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan yang lahir nantinya tidak merugikan pengguna.
"Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi enggak dapat apa-apa," tambahnya.
Sejalan dengan Komdigi, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga menyampaikan dukungan terhadap wacana regulasi tersebut.
Menurut ATSI, penyedia layanan OTT memang menikmati hasil dari infrastruktur yang dibangun operator, tanpa memberikan kontribusi langsung.
Baca Juga: Meta AI Terbaru Bisa Buat Lukisan di WhatsApp, Begini Caranya
"OTT diregulasi karena mereka sebagai telecommunication application service yang memang bisnis modelnya yang harus diregulasikan. Artinya diwajibkan kerja sama tetapi masyarakat tidak berdampak justru menerima manfaat. Dulu itu nyaris diwajibkan, sekarang kita dukung (aturan OTT)," kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir.
Sementara itu, sejumlah masyarakat menyoroti potensi dampak dari regulasi ini terhadap komunikasi sehari-hari, terutama di daerah-daerah yang mengandalkan WhatsApp untuk keperluan pribadi maupun bisnis.
Namun, selama aturan ini belum diberlakukan secara resmi, layanan panggilan dan video call di platform-platform tersebut masih tetap bisa digunakan secara normal. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS