39 Desa Bakal Gelar Pilkades, Ikuti Perda atau Perbup?
Aris, telisik indonesia
Minggu, 06 Maret 2022
0 dilihat
Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak, di aula Kantor Bappeda Butur. Foto: Ist.
" Perbup Buton Utara Nomor 4 tahun 2022 dinilai merugikan anggota BPD yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 tahun 2022 dinilai merugikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Pada pasal 38 ayat 3 Perbup tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa itu bertentangan dengan pasal 9 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada pasal 38 ayat (3) berbunyi, "Surat pernyataan pengunduran diri dari anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sudah harus ada sebelum pembentukan panitia pemilihan kepala desa".
Sedangkan pada Perda Kabupaten Butur Nomor 3 tahun 2015 dalam pasal 9 berbunyi, "Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa".
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram mengatakan, sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan sudah ada jawabannya. Namun Amaluddin tidak mau mendahului itu, karena hal tersebut adalah kewenangan pimpinan.
Baca Juga: Pemkab Butur Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak 2022
"Pemda akan memberikan jawaban resmi secepatnya mengenai Perbup tersebut," kata Amaluddin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur melalui Dinas PMD, pada Sabtu (5/3/2022) kemarin, telah melakukan sosialisasi Perbup Nomor 4 tahun 2022 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Jamin Stok Bahan Pokok Aman
Sosialisasi itu diikuti oleh kepala desa dan BPD yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022. Sementara itu, Pilkades serentak di Butur direncanakan pada 19 Juni 2022.
Sebanyak 39 desa yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Butur akan melakukan Pilkades serentak.
"Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa akan mencapai puncaknya atau hari H itu kita rencanakan pada tanggal 19 Juni 2022," kata Amaluddin Mokhram, Rabu (2/3/2022) lalu. (C)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali