KENDARI, TELISK.ID - Ibadah kurban merupakan salah satu anjuran saat hari raya Idul Adha. Daging kurban banyak dibagikan sebagai sedekah seusai penyembelihan.

Lantas bagaimana jika kulit hewan kurban dijual?

Dilansir dari Liputan6.com, pertanyaan ini disampaikan oleh salah satu jemaah Al Bahjah kepada KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.

“Bagaimana jika kulit hewan kurban dijual oleh panitia kemudian uang hasil penjualannya diatribusikan ke fakir miskin atau kepada orang yang berhak menerimanya? Apakah boleh?” tanyanya dikutip dari YouTube Buya Yahya, Sabtu (24/6/2023).

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan, daging kurban termasuk kulitnya harus dibagikan kepada orang lain. Pada prinsipnya, daging maupun kulit hewan kurban tidak boleh dijual.