Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi di Rumahnya Gara-Gara Ini
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 17 Juli 2021
0 dilihat
Pelaku di Mapolresta Deli Serdang. Foto: Ist.
" Warga Lingkungan I Gang Amri, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, bernama Suriati alias Atik (41) ditangkap polisi di rumahnya. "
DELI SERDANG, TELISIK.ID - Warga Lingkungan I Gang Amri, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, bernama Suriati alias Atik (41) ditangkap polisi di rumahnya.
Wanita cantik ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang karena membawa 5 paket sabu yang dikemas plastik klip transparan, ditaksir berat 23,56 gram, 48 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir berat 8,45 gram, dengan total keseluruhan 32,01 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriadi membenarkan ditangkapnya ibu rumah tangga bernama Suriati karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Dia (Suriati) kami amankan berdasarkan keresahan dari masyarakat, lalu kami lakukan penyelidikan. Wanita ini jadi pengedar sabu-sabu, mengaku karena tuntutan ekonomi," kata Ginanjar kepada awak media, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Prof. Said Karim: Kejati Tak Miliki Kewenangan Melakukan Penyidikan Berkaitan Perhitungan Nominal Kerugian Negara
Baca juga: Pria Bejat di NTT Diduga Cabuli Balita
Kata perwira polisi ini, Suriati ditangkap Kamis (8/7/2021), sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi juga masih melakukan pengembangan. Dia ditangkap di kediamannya dan sabu-sabu itu sempat dibuangnya ke parit sebelah rumahnya.
"Kami menangkap pelaku di rumahnya, karena menurut informasi bahwa target kami sedang berada di rumahnya. Sewaktu kami mendekati rumahnya, pelaku membuang bungkusan plastik klip berisi sabu, sehingga pelaku kami bawa ke markas komando beserta barang buktinya," ungkap Ginanjar.
Suriati tidak bisa berkilah lagi dan mengakui bahwa barang bukti sabu itu adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial I.
"Jadi kami tetapkan I sebagai daftar pencarian orang (DPO). Suriati alias Sur alias Atik terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009," terang Ginanjar. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali