Kasus Ramadio Muncul Lagi, FMPK Minta Polisi Tangkap Pembuat Video

Kardin, telisik indonesia
Jumat, 21 Agustus 2020
0 dilihat
Kasus Ramadio Muncul Lagi, FMPK Minta Polisi Tangkap Pembuat Video
Massa aksi yang tergabung dalam FMPK. Foto: Ist.

" Makanya kami minta Polisi segera menangkap FS, karena dia diduga sudah memberikan uang sebesar Rp 1 Juta terhadap DT untuk membuat video pengakuan bahwa ia pernah dilecehkan oleh Ramadio. "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kasus yang menimpa Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ramadio kini kembali mengeruap setelah adanya laporan ke Polda Sultra, pada 8 Agustus 2020.

Laporan itu mendesak agar pihak Kepolisian segera memeriksa dan menangkap terduga pembuat video berinisial FS pada 2019 silam yang akhirnya ramai di media sosial.

Atas hal itu, sekira 500-an warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pemerhati Keadilan (FMPK) bertandang ke Polres Buton Utara (Butur) guna meminta adanya pembentukan tim investigasi terhadap terduga pembuat video tersebut.

Jenlap aksi, Kemal Muhsandi menuturkan, demontrasi yang dilakukan agar Kepolisian segera menetapkan tersangka pada FS, mengingat, kasus tersebut terbilang sudah lama sejak 2019 dan belum terselesaikan hingga kini.

Katanya, FS harus segera ditangkap karena ada dugaan jika FS memberi penekanan terhadap DT, sehingga mengaku bahwa dirinya mengalami tindakan asusila oleh Ramadio.

Akibatnya, DT kemudian kembali membuat video ulang yang direkamnya sendiri tentang pengakuannya bahwa video sebelumnya tidak benar adanya.

Baca juga: Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu Ditembak

"Makanya kami minta Polisi segera menangkap FS, karena dia diduga sudah memberikan uang sebesar Rp 1 Juta terhadap DT untuk membuat video pengakuan bahwa ia pernah dilecehkan oleh Ramadio," papar Kemal, Jumat (21/8/2020).

Kemal juga meminta agar Kepolisian mengungkap dalang di belakang kasus tersebut yang dinilai mencemarkan nama baik Wabup, Ramadio.

"Kita juga mendesak agar diselidiki terkait tali-temali uang yang digunakan untuk membuat video pengakuan itu," cetusnya.

Ia juga mengatakan, atas tindakan penyebaran video di media sosial itu, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Terutama dalam pasal 27 ayat 3, juga pasal 45 ayat 1," paparnya.

Sementara itu, Kepala Unit I Subdit V Tipidsiber Reskrimsus Polda Sultra, IPDA Aspandi mengatakan, laporan yang dilayangkan masih dalam proses verifikasi.

"Nanti kalau sudah diproses, pelapor akan diperiksa," katanya.

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga