JAKARTA, TELISIK.ID – Belum lama dituding tidak memiliki itikad baik karena tidak segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang keterwakilan perempuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini dituding bobrok dalam menyusun aturan pencalonan anggota legislatif.

Tudingan kali ini dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka melontarkan hal itu sebagai respons atas putusan MA hasil uji materi yang memerintahkan KPU mencabut dua ketentuan yang dianggap memudahkan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Dua ketentuan yang dimaksud yakni pasal 11 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun.

ICW dan Perludem bersama dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang, merupakan pihak pemohon dalam perkara uji materi tersebut.

“Putusan MA ini menggambarkan secara jelas dan terang benderang betapa bobroknya penyelenggara pemilu dalam menyusun aturan mengenai pencalonan anggota legislatif,” tegas peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Sabtu (30/9/2023).