Imbauan KPU Sulawesi Tenggara kepada PPS dan Pantarlih
La Ode Muhamad Alwi, telisik indonesia
Kamis, 26 Januari 2023
0 dilihat
Ketua KPU Sulawesi Tenggara mengimbau kepada PPS dan Pantarlih untuk teliti dalam mengenali pemilih. Foto: La Ode Muhamad Alwi/Telisik
" Pantarlih nanti akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dari rumah ke rumah "
KENDARI, TELISIK.ID - Pada 24 Januari 2023 KPU Sulawesi Tenggara telah melantik dan mengambil sumpah serta janji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di 2285 desa dan kelurahan.
PPS akan bertugas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Kemudian pada 26 Januari 2023 mereka sudah akan melaksanakan tugas untuk membentuk Panitia Pendaftaran Pemilihan (Pantarlih).
Selaku anggota PPS, Bia mengaku akan melakukan pemutahiran data pemilih juga pencocokan data serta dengan adanya Pantarlih nanti bisa memudahkan PPS ke depan. Ia juga berharap Pemilu 2024 mendatang bisa berjalan sukses.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir mengatakan, PPS harus betul-betul memilih anggota yang tepat dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
"Pantarlih nanti akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dari rumah ke rumah," ujar Natsir belum lama ini.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dengan data tunggal kependudukan, memudahkan untuk mengenali para pemilih khususnya pemilih pemula yang baru pertama kali memilih.
Ia berharap mereka bisa menemui dan mengenali pemilih yang memenuhi syarat maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat sekaligus mengambil sikap atas hal itu.
Baca Juga: Penetapan Sekretaris dan Staf PPS Kewenangan Kades dan Lurah
Dikutip dari Suara.com - jaringan Telisik.id, tugas dari PPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2, adalah sebagai berikut:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat terkait dengan DPS.
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.
4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu pada tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, dan PPK.
6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
8. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerja.
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang memiliki kaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
10. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
11. Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:
Baca Juga: Ada Dugaan Mahar Perekrutan Anggota PPS di Konawe Kepulauan
1. Melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
2. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten atau kota melalui PPK.
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
5. Melaporkan nama-nama anggota KPPS, pantarlih, serta petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU kabupaten atau kota melalui PPK.
6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten atau kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dilaksanakan.
8. Mengumumkan hasil dari perhitungan suara, dari setiap TPS. (A)
Penulis: La Ode Muhamad Alwi
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS