Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

Siombiwishin, telisik indonesia
Minggu, 11 Juni 2023
0 dilihat
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada Anak
Siombiwishin, aktivis perempuan. Foto: Ist.

" Kurikulum pendidikan saat ini tak bisa dipungkiri begitu jauh dari agama, dampaknya orang-orang akan menganggap agama tidak begitu memegang peranan penting dalam kehidupan "

Oleh: Siombiwishin

Aktivis Perempuan

REMAJA berinisial RO (15) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, harus menelan pahitnya buah kekerasan seksual yang berulangkali menimpanya. Kejadian tersebut dikabarkan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 dan dilakukan oleh 11 orang pelaku di tempat yang berbeda dalam waktu yang berbeda pula.

Para pelaku melaksanakan aksi bejatnya dengan iming-iming akan memberikan pekerjaan dan uang kepada korban yang notabene berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Korban baru berani menceritakan kejadian yang dialami setelah merasakan sakit pada organ reproduksinya. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya infeksi akut pada organ repoduksinya dan kemungkinan rahimnya akan diangkat.

Sungguh tragis, dalam konferensi pers 31 Mei 2023 Irjen Agus Nugroho, memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan. Alasannya karena tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman, sehingga tidak memenuhi dalil pemerkosaan dalam KUHP.

Dilansir dari Tempo.co pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai Kapolda keliru bila menyebut kasus tersebut bukan pemerkosaan.

"Persetubuhan terhadap anak itu masuk kategori non-forcible rape (perkosaan tanpa paksaan). Jadi keliru Kapolda,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Pengamat masalah perempuan, anak, dan generasi dr. Arum Harjanti juga mengkritisi. Menurutnya, ini sejatinya makin menunjukkan tidak berdayanya regulasi negeri ini dalam melindungi keselamatan anak dari kekerasan seksual.

“Selain berpengaruh terhadap delik yang akan digunakan, perbedaan definisi juga berpengaruh terhadap besarnya tuntutan hukuman pada pelaku. Dan berulangnya peristiwa sejenis, jelas membuktikan kegagalan sistem hukum di Indonesia menjamin perlindungan anak,” tukasnya (muslimah news, 04/06/2023).

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kolut Tertinggi Kedua Setelah Narkotika

Kasus berat lainnya terjadi di Banyumas, Jawa Tengah. Korban anak berusia 12 tahun diperkosa oleh delapan orang di berbagai tempat.

Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus. (BBC News Indonesia, 31/05/2023).

Jika ditilik lebih jauh, ada beberapa aspek yang menjadikan kasus kekerasan seksual terhadap anak makin parah. Aspek pertama adalah masih terdapat perbedaan persepsi terkait definisi kasus. Perbedaan definisi tentu saja bisa menjadi hal fatal karena akan berdampak pada pengambilan keputusan penentuan hukuman bagi para pelaku.

Aspek kedua, yaitu adanya sanksi yang tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual. Jika tidak dikawal ketat oleh publik, maka kasus-kasus semacam ini tidak jarang menguap begitu saja. Alhasil, para pelaku tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi yang sama kembali setelah bebas, atau lebih parahnya akan muncul pelaku-pelaku baru.

Ketiga, pengaturan media massa yang terlampau bebas. Pornografi-pornoaksi banyak berkeliaran di internet, baik secara eksplisit maupun implisit. Sehingga siapapun mudah mengakses konten haram tersebut, hal ini bisa membangkitkan naluri para pelaku untuk menyalurkan hasrat bejatnya.

Aspek keempat, adalah sistem pendidikan. Kurikulum pendidikan saat ini tak bisa dipungkiri begitu jauh dari agama, dampaknya orang-orang akan menganggap agama tidak begitu memegang peranan penting dalam kehidupan.

Alhasil, mereka tidak lagi peduli dengan halal-haram suatu perbuatan, neraka sudah tidak menjadi hal yang menakutkan, dan surga sudah tidak menarik lagi untuk dibahas.

Akhirnya, mereka melakukan apapun semaunya tanpa ada yang membatasi, dan muncullah beraneka macam tindak kriminalitas. Bahkan anak-anak pun menjadi sasaran kejahatan.

Kondisi seperti ini, tentu tidak boleh didiamkan, tindakan tegas dan konkret dibutuhkan untuk memutus rantai kejahatan ini. Untuk itu Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam telah memiliki solusi dalam menuntaskan kasus-kasus semacam ini.

Baca Juga: Viral Kisah Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan Diduga Korban Pelecehan Seksual

Sistem pendidikan Islam akan menumbuhkan pribadi yang bertakwa kepada Allah, sehingga setiap individu tidak akan mudah bermaksiat. Selain itu Islam mengatur sistem pergaulan yang memisahkan antara laki-laki dan perempuan dalam menjalani kehidupannya, kecuali ada keperluan yang dibenarkan syarak, maka laki-laki dan perempuan nonmahram tidak boleh bercampur baur dalam pergaulannya.

Pihak berwanang akan semaksimal mungkin, mengatur dan mengawasi media massa untuk mencegah beredarnya konten pornografi-pornoaksi sehingga menutup kemungkinan terjadinya rangsangan untuk melakukan kekerasan seksual.

Sistem ekonomi dalam Islam pun memposisikan perempuan sebagai pihak yang dinafkahi, sehingga para perempuan tidak perlu kesana-kemari mencari pekerjaan sampai rela menyerahkan dirinya pada para predator seksual. Jika keluarga tidak mampu menafkahi, maka dalam sistem Islam negara yang akan memenuhi segala kebutuhannya.

Selain itu, sanksi tegas dengan efek jera akan diberlakukan bagi para pelaku kekerasan seksual. Imam Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar menyatakan, “Sesungguhnya, hakim atau kadi dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya dengan suatu hukuman atau sanksi yang dapat membuat jera untuknya dan orang-orang yang semisalnya.”

Hukuman takzir ini dilakukan sebelum penerapan sanksi rajam. Adapun ragam takzir dijelaskan dalam kitab Nizhamul Uqubat, yaitu bahwa ada 15 macam takzir, di antaranya adalah dera dan pengasingan. (muslimah news, 06/06/2023).

Dengan demikian, masyarakat akan terjaga dan merasa aman dalam menjalani kehidupannya. Ketenangan pun akan hadir dalam kehidupan masyarakat yang disebabkan ketakwaan kepada Allah SWT. (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga