Indonesia Masuk dalam 20 Negara yang Warganya Dilarang ke Arab Saudi
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 03 Februari 2021
0 dilihat
Pantauan udara suasana Masjidil Haram dan sekitarnya. Foto: Repro AFP
" Keputusan itu akan mencakup para pelancong yang datang dari negara lain jika mereka melewati salah satu dari 20 negara yang dilarang 14 hari sebelum permintaan untuk memasuki Kerajaan. "
ARAB SAUDI, TELISIK.ID - Arab Saudi menangguhkan sementara masuknya warga asing dari 20 negara masuk ke wilayahnya, salah satunya adalah Indonesia.
Pelarangan terhadap warga asing dari 20 negara tersebut merupakan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi warga Arab Saudi, diplomat, tenaga medis dan keluarga mereka.
Kantor Pers Saudi melaporkan kebijakan baru ini pada Selasa 2 Februari 2021 mengutip seorang sumber di Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut akan mulai berlaku sejak Selasa pada pukul 21.00 waktu setempat. Ini merupakan tindakan pencegahan dilakukan Kerajaan Arab Saudi menyusul meningkatnya kasus penyebaran virus corona secara global.
"Keputusan itu akan mencakup para pelancong yang datang dari negara lain jika mereka melewati salah satu dari 20 negara yang dilarang 14 hari sebelum permintaan untuk memasuki Kerajaan," kata sumber itu seperti dilansir okezone.com.
"Warga negara Saudi, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarganya yang berasal dari negara-negara yang disebutkan atau mereka yang transit salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelum mereka kembali ke Kerajaan akan memasuki Kerajaan sesuai dengan tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan,” lanjut sumber itu.
Baca juga: 10.000 Pekerja di Bank Ini Bakal di-PHK
Menurut sumber tersebut, negara-negara yang dilarang masuk adalah:
1. Argentina
2. Uni Emirat Arab
3. Jerman
4. Amerika Serikat
5. Indonesia
6. Irlandia
7. Italia
8. Pakistan
9. Brasil
10. Portugal
11. Inggris Raya
12. Turki
13. Afrika Selatan
14. Swedia
15. Swiss
16. Prancis
17. Lebanon
18. Mesir
19. India
20. Jepang. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali