Ingin Bangun Perumahan? Jangan Lupa Siapkan Minimal 10 Persen RTH
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 24 Januari 2021
0 dilihat
Setiap pengembang wajib menyiapkan RTH di perumahan. Foto: Repro Google.com
" Pelaku usaha di bidang properti boleh saja membangun perumahan, namun dalam pembangunannya harus menyiapkan lahan ruang terbuka hijau. "
KENDARI, TELISIK.ID – Pelaku usaha di bidang properti boleh saja membangun perumahan, namun dalam pembangunannya harus menyiapkan lahan ruang terbuka hijau (RTH).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama. Menurutnya, pemerintah kota membolehkan siapa saja untuk mengembangkan usaha properti di bidang perumahan, namun mesti memperhatikan berbagai izin dan persyaratannya, salah satunya izin lingkungan.
“Pengembangan perumahan itu mesti disiapkan 10 sampai 20 persen untuk pembuatan RTH. Jadi silakan sulap itu bukit dan lembah menjadi pemukiman, tapi dari hasil itu harus disisihkan RTH,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.
Kebijakan tersebut, ia melanjutkan, sudah memiliki aturan sendiri terkait izin lingkungan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Dimana, para pengembang perumahan atau usaha lain, mereka harus mengurus izin persetujuan lingkungan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menjadi salah satu sektor di DLHK.
“Sebagaimana kata Pak Wali Kota bahwa silakan membangun, tapi jangan lupakan lingkungan. Sehingga pembangunan dan lingkungan tetap berjalan. Apalagi masyarakat saat ini nilai pembangunannya cukup tinggi,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Kendari Siapkan Rp 300 Ribu untuk 8 Ribu Warga Terdampak COVID-19
Baca juga: Tanah Mantan Wagub Sultra Diduga Diserobot, Dewan Tinjau Lapangan
Senada dengan itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna mengatakan, untuk memastikan para pelaku usaha perumahan ini menjalankan izin lingkungannya, maka pihaknya selalu melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan.
Dalam melakukan pengawasan, kata dia, dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara pasif dan aktif. Untuk pengawasan secara pasif ini dilakukan dengan memantau dan memonitor data-data laporan baik yang dilaporkan secara hard copy maupun online.
Sedangkan untuk pengawasan secara aktif yaitu dengan memantau langsung ke lapangan. Apakah sudah dilakukan atau belum.
“Selain itu juga ada pos pengaduan. Kita setiap hari ada piket di pos pengaduan. Sejauh ini semua laporan sudah kita tindak lanjuti dan ada solusi. Intinya, pengawasan itu dibarengi dengan pembinaan,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga Kota Kendari, Abu Fatih mengaku senang ketika perumahaan menyiapkan RTH. Sebab baginya, dengan adanya RTH tersebut bukan hanya lingkungan lebih terjaga dan asri, tetapi juga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk memanfaatkan RTH tersebut.
“Iya, bagus ada RTH setiap perumahan. Jadi ada keindahan alam di situ, dan bisa jadi tempat warga bersantai,” ujarnya. (A-Adv)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali