BANDUNG, TELISIK.ID - Kini Pegi bisa segera bebas dan terlepas dari jerat kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu. Dibalik dikabulkannya gugatan praperadilan, ada beberapa sosok kuasa hukum terus menggaungkan agar ia bebas.

Tim kuasa hukum Pegi bekerja keras menyelidiki kasus Vina dan Eky, hingga menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat fakta bahwa Pegi benar-benar tidak bersalah. Pegi didukung oleh puluhan kuasa hukum dalam jeratan kasus pembunuhan tersebut.

Setelah sepekan lebih proses sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Polda Jawa Barat berjalan, akhirnya kini Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan Pegi.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan, status tersangka kasus pembunuhan yang diberikan Polda Jabar kepadanya sudah tidak sah lagi.

Inilah sosok enam kuasa hukum, yang terus vokal menyuarakan kebebasan Pegi Setiawan, dikutip dari tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).