Jelang Sidang, Kejari Muna Pindahkan Penahanan Lima Terduga Koruptor di Rutan Kendari
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 15 Maret 2022
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengantar lima terduga koruptor di kapal feri Tampo untuk dibawa ke Kendari. Foto : Sunaryo/Telisik
" Kejari Muna memindahkan penahanan lima terduga koruptor dari Rutan Kelas II B Raha ke Rutan Kelas II A Kendari "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memindahkan penahanan lima terduga koruptor dari Rutan Kelas II B Raha ke Rutan Kelas II A Kendari.
Kelima tersangka koruptor itu adalah mantan Sekwan Muna Barat (Mubar), ASB bersama mantan Bendaharanya, YN, mantan Kepala Desa Lagasa, MS, mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMA 1 Kabawo, BH dan mantan Bendaharanya, LH.
Pemindahan penahanan kelima tersangka itu dipimpin langsung oleh Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Intel, Fery Febrianto, Selasa (15/3/2022). Kelima tersangka dibawa ke Kendari menggunakan mobil tahanan milik Kejari Muna melalui jalur laut feri Tampo-Torobulu.
"Penahanan kelima tersangka itu kita geser ke Rutan Kendari, karena akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari," kata Agus Baka Tangdililing.
Untuk status penahanan kelima tersangka itu, tiga di antaranya yakni, ASB, YN dan MS menjadi tahanan pengadilan. Sementara, BH dan LH masih menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga keduannya ikut dititipkan di Rutan Kelas II A Kendari.
"Untuk berkas perkara BH dan LH, kita juga akan langsung limpahkan ke Pengadilan Tipikor," sebutnya.
Baca Juga: 5 Tersangka Koruptor Dijemput Paksa Krimsus Polda Sulsel
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menerangkan, untuk kelima tersangka, yang telah mendapatkan penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor, baru MS. Rencananya sidang perdana dilakukan, Kamis (17/3/2022). Sedangkan, empat tersangka lainnya, masih menunggu ketetapan dari pengadilan.
"Untuk pembacaan dakwaanya akan dilakukan langsung oleh Pak Kajari," ujarnya.
Tersangka ASB dan YN terlibat dalam perkara dugaan korupsi makan minum dan reses DPRD Mubar tahun 2017-2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 417 juta.
Baca Juga: Dua Terduga Koruptor di Mubar dan Satu di Muna Segera Diadili
Kemudian, MS, diduga melakukan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Lagasa tahun 2017-2018 dengan kerugian Rp 565 juta.
Sementara, BH dan LH diduga melakukan korupsi dana BOS tahun 2016-2017 dengan kerugian sebesar Rp 439 juta.
Kelima tersangka itu dijerat pasal pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin