Ini Alasan Pemilik Pangkalan Nekat Oplos Gas Subsidi ke Non Subsidi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 17 Agustus 2023
0 dilihat
Ini Alasan Pemilik Pangkalan Nekat Oplos Gas Subsidi ke Non Subsidi
Petugas kepolisian mengamankan tabung gas dari kediaman pelaku yang nekat mengoplos gas elpiji subsidi ke tabung non subsidi. Foto: Humas Polrestabes Medan

" Tim Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pengoplosan tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deli Serdang "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap kasus pengoplosan tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deli Serdang, Sumatera Utara. Lokasi ini digerebek polisi di tengah kelangkaan gas subsidi ukuran 3 kg di pasaran.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol  Valentino Alfa Tatareda membenarkan adanya kasus pengoplosan gas itu.

"Iya, kami gerebek lokasi atau pangkalan gas yang ada di Kecamatan Delitua. Penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat," kata Valentino Alfa Tatareda melalui telepon selularnya, Kamis (17/8/2023) siang.

Diakuinya, dalam pengungkapan ini, diamankan satu orang berinisial RP selaku pemilik pangkalan gas elpiji itu.

"Datanya komunikasi dengan Kasatreskrim ya. Pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Migas," terangnya.

Baca Juga: 3 Karyawan Pangkalan Gas Ditangkap Diduga Oplos Gas Bersubsidi ke Non Subsidi

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa mengakui adanya penangkapan terhadap pemilik pangkalan gas di Delitua.

"Ditangkapnya Sabtu kemarin. Pelaku ini melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Tengku Fathir menjelaskan, pelaku melakukan pengoplosan gas secara sendirian dengan cara memanaskan terlebih dahulu tabung gas 3 kg dan mempekerjakan orang untuk memindahkan tabung yang sudah dioplos. 

"Dalam seminggu, pelaku mengaku  ada 100 tabung gas hasil oplosan yang dapat diproduksi. Kemudian keuntungan yang didapat sekitar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per minggu. Jadi motifnya, keuntungan yang lebih banyak," tambahnya.

Sedangkan untuk tabung gas 12 kg yang kosong, Fathir mengatakan, pelaku membelinya dari warga yang kemudian dijual melalui pangkalannya.

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Gerebek Pangkalan Oplos Gas Elpiji Subsidi

"Tentunya ini melanggar UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Ciptaker," sambungnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengecek bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan gas tersebut.

"Barang bukti yang disita sebanyak 63 tabung gas berukuran 12 kg dan 100 tabung gas berukuran 3 kg. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait adanya praktek serupa dari pangkalan gas lainnya. Kami akan melakukan penindakan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga