Polda Sumatera Utara Gerebek Pangkalan Oplos Gas Elpiji Subsidi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 28 Juli 2023
0 dilihat
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi bersama dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Teddy Marbun. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menggerebek lokasi gas oplosan di Jalan Sei Kapuas Medan, Jumat (28/7/2023) siang "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menggerebek lokasi gas oplosan di Jalan Sei Kapuas Medan, Jumat (28/7/2023) siang.
Dari lokasi, petugas mengamankan 3 orang dan barang bukti ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 5,5 Kg, 12 Kg, 50 Kg serta karet sebagai alat untuk melakukan oplosan itu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun mengaku, petugas menerima laporan adanya aktivitas pengoplosan gas elpiji subsidi 3 Kg ke gas non subsidi.
Baca Juga: Bank OCBC NISP Medan Dilapor ke Polda Sumatera Utara, Agunan Dilelang
"Tadi malam kita melakukan penindakan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi. Dengan modus pengoplosan gas subsidi ke gas industri atau non subsidi," ucap Hadi wahyudi.
Saat dilakukan penggerebekan, sambung, petugas mendapatkan aktifitas pengoplosan gas.
"Tiga orang kita amankan yaitu RT, NF dan APG," tuturnya.
Menurut Hadi, ketiganya sedang memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Sehingga isi gas yang berada di tabung gas ukuran 3 Kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg.
"Ketiga orang itu beserta barang bukti 349 tabung LPG ukuran 3 Kg, 124 tabung ukuran 12 Kg, 100 karet tabung gas, 60 plastik segel dan beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas pengoplosan tersebut, diboyong ke Polda Sumatera Utara," terangnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy John Marbun menambahkan, ketiga pelaku RT, NF dan APG memiliki peran berbeda-beda.
Baca Juga: Seorang Dokter RS Bina Kasih Medan Dijadwalkan Diperiksa Dugaan Malpraktik
"RT perannya memindahkan isi tabung 3 Kg ke tabung industri. NF perannya merapikan gas Elpiji 3 Kg yang sudah selesai dioplos. APG berperan sebagai pengantar gas non subsidi ke industri atau pembeli," ucapnya.
Masih Teddy, para pelaku ini mendapatkan tabung gas ukuran 3 Kg dari Kota Medan. Kasus ini masih terus dikembangkan.
"Seperti diketahui, kemarin sempat terjadi kelangkaan dan Kapolda Sumatera Utara meminta kepada jajaran untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengoplosan gas 3 Kg. Ini akhirnya kami tindak, berdasarkan keterangan sementara, aktivitas di tempat ini sudah berlangsung selama enam bulan," jelasnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS