Pendaftaran Seleksi PPPK di Muna Dibagi Dua Gelombang

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 03 Oktober 2024
0 dilihat
Pendaftaran Seleksi PPPK di Muna Dibagi Dua Gelombang
Plt Kepala BKPSDM Muna, Asmadi Teno. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di Muna telah dibuka "

MUNA, TELISIK.ID - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di Muna telah dibuka. Pendaftaran dibagi dua gelombang. Pertama, tanggal 1-20 Oktober dan gelombang kedua 17 November - 31 Desember.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Asmadi Teno menerangkan, pendaftaran gelombang pertama dikhususkan bagi honorer yang masuk data base kategori II dan honorer pendataan tahun 2022 yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta memenuhi syarat dari MenPAN-RB.

Sedangkan gelombang kedua dikhususkan bagi honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama paling sedikit dua tahun.

"Pelamar PPPK gelombang I dan II mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam seleksi," kata Asmadi, Kamis (4/10/2024).

Baca Juga: Ini Prioritas PPPK Tahun 2024 di Muna Barat

Sesuai instruksi Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, dalam pendaftaran hingga pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya sepeser pun. Begitu juga, pelamar diminta agar tidak mempercayai oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan dengan cara membayar.

"Plt bupati sudah sampaikan, tidak ada namanya bayar membayar," tegasnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Mulai Dibuka Besok

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Wa Ode Almira menerangkan, jumlah formasi PPPK tahun ini sebanyak 400. Terdiri dari 200 tenaga kesehatan (Nakes), 175 tenaga tehnis dan 25 guru.

Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi pada 27 November - 1 Desember.

"Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai jadwal pada 2-19 Desember," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga