Ini Batas Ambang Suara untuk Mengusung Calon Wali Kota Kendari Usai Putusan MK

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 27 Agustus 2024
0 dilihat
Ini Batas Ambang Suara untuk Mengusung Calon Wali Kota Kendari Usai Putusan MK
Ketua KPU Kota Kendari beber ambang batas suara dalam pengusulan bakal calon Wali Kota Kendari usai putusan MK. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" KPU Kota Kendari mengungkapkan batasan minimal dukungan usai adanya putusan MK tentang persyaratan pendaftaran bakal calon kepala daerah dengan batas ambang 10 persen dari akumulasi perolehan suara sah "

KENDARI, TELISIK.ID - KPU Kota Kendari mengungkapkan batasan minimal dukungan usai adanya putusan MK tentang persyaratan pendaftaran bakal calon kepala daerah dengan batas ambang 10 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, saat ini pihaknya sudah masuk tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Nanti dilihat kembali, saya lupa tapi angkanya 278.510 pemilih. Jadi itu di DPS kita," ungkapnya, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Kolaka Utara di KPU

Lebih lanjut, kata Jumwal, adapun terkait ambang batas pencalonan 10 persen, pihaknya sudah memiliki suara sah pada saat pemilu lalu sebanyak 193.643 lebih.

"Kalau 10 persen dari itu, berarti 19.600an lah," bebernya.

Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi lewat media sosial dengan syarat pencalonan itu. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan dengan syarat 10 persen dari tadi 196.643 itu.

"Itu dapatnya adalah 19.600 sekian. Saya agak lupa ujungnya," tambahnya.

Baca Juga: Meski Rekomendasi B1-KWK untuk Yudhi-Nirna, DPC PKB Kota Kendari Dukung Rasak-Afdal

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Kendari, Arwah, mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan KPU Kota Kendari nomor 326 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Kendari nomor 291 tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik (Parpol) atau gabungan parpol peserta pemilihan umum pada pencalonan wali kota dan wakil wali kota Kendari tahun 2024.

Selanjutnya, untuk mengajukan paslon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kendari tahun 2024 syarat minimal suara sah paling sedikit 10 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD kota Kendari tahun 2024, yaitu 193.643 suara sah yakni sebanyak 19.365 suara sah.

"Perolehan suara sah tersebut, KPU Kota Kendari merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024," bebernya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga