MUNA, TELISIK.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Muna memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Untuk pengurusan izin, masyarakat tidak harus repot-repot lagi ke kantor. Pasalnya, prosesnya secara online dan gratis.
Susanty Sumampe, ST.M.Ars, Kabid Penyeleggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP Muna menerangkan, layanan sistem online menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) dan Si Cantik. Dengan adanya aplikasi itu lebih mempermudah dan mempercepat masyarakat untuk membuat izin usaha. "Sistem itu terintegrasi langsung ke pusat," sebut Susanty.
Masyarakat yang ingin membuat izin, tinggal menginput data yang dibutuhkan pada aplikasi OSS maupun Si Cantik. Bila bingung, pihaknya akan membantu.
"Dengan adanya sistem tersebut data pemilik perusahaan akan lebih valid," kata jebolan Magister Universitas Indonesia (UI) itu.