Ini Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 31 Oktober 2020
0 dilihat
Ini Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia
Aksi demonstrasi menolak UMP murah. Foto: Suarapemredkalbar.com

" Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.

Maka ini berarti tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.

Sehingga demikian, tindakan penaikan upah minimun dinilai akan memberatkan dunia usaha.

Dalam surat edaran itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.

Berikut ini besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.

Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.

2. Jawa Tengah

Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.

Terkait pengumuman besaran UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, tidak ingin tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

3. Jawa Timur

UMP Jawa Timur pada 2020 diketahui sebesar Rp 1.768.777.

Saat ini, Jawa Timur belum mengumumkan besaran UMP 2021.

4. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1.810.351.

Adapun besaran UMP 2020 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.

5. NTT

Kemudian, UMP NTT pada 2020 yakni sebesar Rp 1.945.902.

Namun, NTT belum mengumumkan berapa besaran UMP 2021 untuk wilayahnya.

6. NTB

Sementara itu, NTB memiliki UMP sebesar Rp 2.183.883 pada 2020. NTB belum mengumumkan UMP 2021.

7. Bengkulu

Bengkulu memiliki UMP sebesar Rp 2.213.604 pada 2020 dan pihaknya belum mengumumkan UMP 2021.

8. Sulawesi Tengah

Selanjutnya, UMP Sulawesi Tengah 2020 sebesar Rp 2.303.710 dan UMP 2021 belum ditetapkan saat ini.

9. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat memiliki UMP sebesar Rp 2.399.698 pada 2020.

Adapun Kalimantan Barat juga belum menetapkan UMP 2021.

10. Lampung

UMP Lampung 2020 diketahui sebesar Rp 2.431.324. Saat ini, Lampung belum menetapkan UMP 2021.

11. Banten

Sementara, UMP Banten 2020 sebesar Rp 2.469.968 dan sampai saat ini Banten belum mengumumkan UMP 2021.

12. Sumatera Barat

UMP Sumatera Barat pada 2020 sebesar Rp 2.484.041.

Sumatera Barat belum mengumumkan UMP 2021.

13. Bali

Bali memiliki UMP sebesar Rp 2.493.523 pada 2020. Dan Bali belum menetapkan UMP 2021.

14. Sumatera Utara

Sumatera Utara mempunyai nominal UMP sebesar Rp 2.499.422 pada 2020. UMP 2021 pada wilayah ini belum ditetapkan.

15. Sulawesi Tenggara

Selanjutnya, Sulawesi Tenggara memiliki UMP 2020 sebesar Rp 2.552.014 dan wilayah ini telah mengumumkan besaran UMP 2021 yang tidak ada kenaikan.

16. Sulawesi Barat

Lalu, Sulawesi Barat diketahui memiliki UMP 2020 sebesar Rp 2.571.328. Sulawesi Barat juga belum menetapkan besaran UMP 2021.

17. Gorontalo

UMP Gorontalo pada 2020 sebesar Rp 2.586.900 dan UMP 2021 belum diumumkan.

18. Maluku

UMP 2020 Maluku diketahui sebesar Rp 2.604.960. Pemprov Maluku belum menentukan UMP 2021.

19. Jambi

Jambi memiliki UMP 2020 sebesar Rp 2.630.161 dan UMP 2021 belum ditentukan.

20. Maluku Utara

Maluku Utara mempunyai UMP 2020 sebesar Rp 2.721.530 dan Pemprov Maluku Utara juga belum menetapkan UMP 2021.

21. Sumatera Selatan

UMP 2020 Sumatera Selatan sebesar Rp 2,8 juta.

Saat ini, Sumatera Selatan juga belum mengumumkan UMP 2021.

22. Kalimantan Selatan

UMP Kalimantan Selatan pada 2020 sebesar Rp 2.877.447 dan UMP 2021 belum diumumkan.

23. Riau

Lalu, UMP 2020 Riau diketahui sebanyak Rp 2.888.563. Saat ini Riau belum mengumumkan UMP 2021.

24. Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah memiliki UMP pada 2020 sebesar Rp 2.903.144, sementara UMP 2021 belum ditentukan.

25. Kalimantan Timur

UMP 2020 Kalimantan Timur diketahui sebesar Rp 2.981.378. Hingga kini, Pemprov Kalimantan Timur belum menetapkan UMP 2021.

26. Kalimantan Utara

Kemudian, Kalimantan Utara memiliki UMP sebesar Rp 3.000.803 pada 2020.

Untuk UMP 2021 belum ditentukan di wilayah ini.

27. Kepulauan Riau

UMP 2020 Kepulauan Riau yakni Rp 3.005.383.

Sejauh ini, Pemprov Kepulauan Riau belum menentukan UMP 2021.

28. Sulawesi Selatan

Selanjutnya, Sulawesi Selatan memiliki UMP 2020 sebesar Rp 3.103.800. Sulawesi Selatan juga belum menentukan besaran UMP 2021.

29. Papua Barat

UMP 2020 Papua Barat sebesar Rp 3.134.600. Namun, Papua Barat belum mengumumkan besaran UMP 2021.

30. Nangroe Aceh Darussalam

UMP Aceh pada 2020 diketahui sebesar Rp 3.165.030 dan UMP 2021 belum ditetapkan di wilayah ini.

31. Bangka Belitung

UMP 2020 Bangka Belitung diketahui sebesar Rp 3.230.022. Hingga kini, Bangka Belitung belum menetapkan UMP 2021.

32. Sulawesi Utara

Kemudian, UMP 2020 Sulawesi Utara yakni sebesar Rp 3.310.723.

Diketahui, Sulawesi Utara juga belum menentukan UMP 2021.

33. Papua

UMP 2020 Papua diketahui sebesar Rp 3.516.700. Saat ini Papua belum mengumumkan berapa UMP 2021.

34. DKI Jakarta

DKI Jakarta diketahui memiliki nominal UMP terbesar se-Indonesia yakni Rp 4.276.349.

Sebelumnya, sebanyak 18 gubernur sudah menyatakan tak akan menaikkan UMP 2021 atau sama dengan UMP 2020. Hal ini sudah sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) yang dirilis beberapa hari lalu.

"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti (tak menaikkan UMP) surat edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (28/10/2020) lalu. Dilansir dari cnbcindonesia.com.

Ida menjelaskan, soal upah minimum tahun 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-undang 13 2003 tentang ketenagakerjaan. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga