JAKARTA, TELISIK.ID - Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.
Maka ini berarti tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.
Sehingga demikian, tindakan penaikan upah minimun dinilai akan memberatkan dunia usaha.
