Terjaring OTT, Kepala Inspektorat dan Pejabat Pengadaan Barang ULP Baubau Tersangka Korupsi Belanja Software
Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 15 Juli 2025
0 dilihat
Dua tersangka kasus korupsi software, LM dan AA saat dilakukan penahanan. Foto: Ist.
" Penetapan tersangka dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, (14/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) "

BAUBAU, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Modal Aset Tidak Berwujud (software) dan Peralatan Jaringan Aplikasi di Inspektorat Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fakthuri menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, (14/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
OTT dilakukan di Jalan Betoambari, Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, sekitar pukul 14.00 Wita hingga 16.30 Wita.
Dalam OTT tersebut, lima orang diamankan, yakni LM selaku Pejabat Pengadaan Barang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Baubau, ARK selaku penyedia barang yang menjabat sebagai Direktur PT MKF, AA selaku Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau, EK selaku Perencana Ahli Muda pada Inspektorat, serta WN selaku Bendahara Inspektorat.
Baca Juga: KPK OTT Pejabat Perkeretaapian, Amankan Uang Rp 350 Juta
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama sekitar 8 jam, pada Selasa (15/7/2025) dini hari, Kejari Baubau menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AA dan LM. Penahanan pun dilakukan terhadap keduanya untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Juli 2025.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejari Baubau menetapkan dua tersangka, yaitu LM yang berperan menerima uang dari penyedia atas perintah AA," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Baubau.
Baca Juga: Eks Bendahara Setda Kota Kendari Ngaku Dipanggil 3 Pejabat Pemkot Sebelum Tersangka Korupsi
Dari hasil pemeriksaan, tiga orang lainnya tidak memenuhi unsur alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga hanya terlibat sebagai perantara atau alat transaksi kedua tersangka LM dan AA.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf E ancaman minimal 4 tahun penjara. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS