MIMIKA, TELISIK.ID - Kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani terus bergulir di Ombudsman RI.

Kasus tersebut seakan tak berhenti, meski pihak kepolisian Polres Mimika, Papua dan Polda Sultra telah menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).

Pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman perwakilan Papua menemukan banyak kejanggalan pada ijazah yang terbit tahun 2005 itu.

Karena itu, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan Provinsi Papua dan dinas pendidikan untuk mencabut ijazah yang terbit tahun 2005 serta memeriksa kembali hasil temuan Ombudsman Papua terkait pemeriksaan kepada saudara Reki Tafre yang menerbitkan ijazah milik bupati Arusani tahun 2005, dan memberi sanksi kepada pejabat yang bertandatangan di ijazah tersebut.

Namun hingga kini, pihak dinas pendidikan belum juga menindaklanjuti LAHP tersebut sehingga membuat Ombudsman RI melayangkan surat pertemuan kembali guna membahas penyelesaian kasus tersebut, Kamis (18/02/2020).