Ini Hasil Konfirmasi Ombudsman RI Soal Ijazah Bupati Busel
Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 18 Februari 2021
0 dilihat
Pelapor, Zeth Sonny Awom ketika berada di Dinas Pendidikan Mimika. Terlihat seorang pegawai dinas tengah melayani kedatangannya. Foto: Ist.
" Saya melihat ada terobosan baru yang harusnya segera direspon oleh Kepala Dinas Pendidikan Papua dan mimika. Menurut saya, Kepala Dinas Pendidikan Papua cepat merespon kasus ini. "
MIMIKA, TELISIK.ID - Kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani terus bergulir di Ombudsman RI.
Kasus tersebut seakan tak berhenti, meski pihak kepolisian Polres Mimika, Papua dan Polda Sultra telah menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).
Pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman perwakilan Papua menemukan banyak kejanggalan pada ijazah yang terbit tahun 2005 itu.
Karena itu, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan Provinsi Papua dan dinas pendidikan untuk mencabut ijazah yang terbit tahun 2005 serta memeriksa kembali hasil temuan Ombudsman Papua terkait pemeriksaan kepada saudara Reki Tafre yang menerbitkan ijazah milik bupati Arusani tahun 2005, dan memberi sanksi kepada pejabat yang bertandatangan di ijazah tersebut.
Namun hingga kini, pihak dinas pendidikan belum juga menindaklanjuti LAHP tersebut sehingga membuat Ombudsman RI melayangkan surat pertemuan kembali guna membahas penyelesaian kasus tersebut, Kamis (18/02/2020).
Dalam pertemuan yang dilakukan secara virtual Kamis tadi (18/2/2021), Dinas pendidikan Papua maupun dinas pendidikan Mimika mengaku akan menjadikan hasil pertemuan itu sebagai atensi yang segera ditindaklanjuti. Paling lambat satu bulan hasil dari tindaklanjut akan keluar.
Baca juga: Peredaran Sabu Seberat 6 Kg Berhasil Digagalkan
"Saya melihat ada terobosan baru yang harusnya segera direspon oleh Kepala Dinas Pendidikan Papua dan mimika. Menurut saya, Kepala Dinas Pendidikan Papua cepat merespon kasus ini," ungkap pelapor, Zeth Sonny Awom saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kendati mendapat perkembangan baru, Guru SMP ini mengaku sedikit kecewa dengan waktu yang diberikan Ombudsman kepada dinas pendidikan. Menurutnya, waktu satu bulan terlalu lama untuk mengungkap kasus tersebut. Pasalnya, kasus itu telah berlarut-larut lebih dari satu tahun.
"Tapi saya tetap menghormati dan menghargai kinerja dari Ombudsman," beber Sonny.
Saat dikonfirmasi, salah satu komisioner Ombudsman perwakilan Jayapura, Fernandez belum bisa memberi komentarnya mengingat dirinya tak sempat menghadiri pertemuan tadi.
Kendati begitu, dirinya mengaku akan memberikan informasi setelah mendapat keterangan dari stafnya yang sempat ikut pada pertemuan tersebut.
"Saya lagi ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan tadi, makanya saya tidak sempat ikut dan diwakili," ungkap Fernandez melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Humas Ombudsman RI, Adri saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia belum menjawab telepon tersebut hingga berita ini dibuat. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha