Ini Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Sabtu, 31 Agustus 2024
0 dilihat
Ini Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Muna Barat
KPU Muna Barat resmi memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat tahun 2024. Foto: Ist.

" Karena hanya satu bapaslon kepala daerah di Muna Barat yang mendaftar di KPU hingga batas akhir pendaftaran, KPU Muna Barat resmi memperpanjang masa pendaftaran "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Karena hanya satu bapaslon kepala daerah di Muna Barat yang mendaftar di KPU hingga batas akhir pendaftaran, KPU Muna Barat resmi memperpanjang masa pendaftaran.

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 96 ayat (1) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, KPU Muna Barat telah membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat.

Pendaftaran itu dilaksanakan 27-29 Agustus 2024 lalu. Namun, saat masa pendaftaran tersebut hanya satu bapaslon yang resmi mendaftarkan diri di KPU. Maka pendaftaran bagi bapaslon diperpanjang.

Hal ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 serta keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Bapaslon.

Baca Juga: Soal Isu Lawan Kotak Kosong di Muna Barat, Begini Penjelasan KPU Sulawesi Tenggara

Untuk itu, KPU Muna Barat memperpanjang masa pendaftaran, ini berdasarkan pengumuman KPU Muna Barat Nomor 335/PL.02.2-Pu/7413/2/2024 tentang perpanjangan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat tahun 2024.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, dengan berakhirnya masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 hanya ada satu bapaslon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara, maka pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran.

Baca Juga: Ini Daftar Bakal Paslon Cagub dan Cawagub Sultra yang Telah Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hari Pertama dan Kedua

Pihaknya juga telah menerbitkan keputusan KPU Muna Barat Nomor 539 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan untuk perpanjangan pendaftaran selama tiga hari yaitu dilaksankan pada 2-4 September hingga pukul 23.59 waktu setempat.

"Untuk pendaftaran bapaslon, kami memastikan dua syarat yakni persyaratan pencalonan dan syarat calon," ujar La Tajudin.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat tahun 2024. (C)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga