Sebagian Alkes Harus Dipesan di Luar Negeri, Proyek Pembangunan RSUD Busel Diadendum
Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 30 Juni 2021
0 dilihat
Kondisi bangunan RSUD Busel terlihat beberapa pekerja tengah bekerja. Foto: Deni Djohan/Telisik
" Bangunan selasar ini bisa dikerjakan apabila bangunan gedung rampung. Bila dikerjakan bersamaan, maka akan menghalangi pembangunan gedung "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Proyek pembangunan RSUD Buton Selatan (Busel) yang terletak di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga terpaksa diadendum selama 30 hari.
Hal tersebut diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Bakri. Menurutnya, kebijakan adendum itu diberikan menyusul kendala teknis lapangan yang memaksa beberapa pembangunan dapat dilakukan setelah bangunan lainnya rampung, seperti pembangunan selasar.
Bangunan selasar ini bisa dikerjakan apabila bangunan gedung rampung. Bila dikerjakan bersamaan, maka akan menghalangi pembangunan gedung.
"Selain itu, terjadi juga perubahan gambar dan pengiriman alat kesehatan (alkes) yang terlambat. Sebab beberapa alkesnya itu tidak ada di Indonesia dan harus dipesan ke luar negeri," terang Bakri saat ditemui di seputaran kantor Dinas Kesehatan Busel, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Pemberhentian Bupati-Wabup Muna Diumumkan, Rusman Menuju Periode Kedua
Mengingat sumber anggaran yang digunakan berasal dari dana pinjaman daerah, maka mekanisme adendum itu juga sudah tertuang dalam MoU antara Pemda Busel dan pihak perbankan.
"Jadi dalam lokasi tersebut itu terdapat lima zona. Dalam zona tersebut ada beberapa kontrak kerja. Dan kami memberi waktu adendum itu selama 30 hari," tambahnya.
Kendati begitu, tambah dia, tidak semua pembangunan gedung masuk pada zona. Misalnya, pembangunan gedung Radiologi dan Gasmedis.
Kedua bangunan tersebut didirikan dalam kawasan RSUD yang berdekatan dengan bangunan lainnya. Namun gedung tersebut bukan bagian dari bangunan zonasi. Artinya, kontrak kerja proyek tersebut di luar kontrak yang berada dalam zona.
"Jadi, walaupun waktu kontrak adendumnya belum berakhir, namun pekerjaannya sudah rampung, kami sudah bisa dicairkan anggarannya sepenuhnya," bebernya.
Baca Juga: Kerajinan Lokal dan Pariwisata Muna Ditampilkan di Munas Kadin
Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan bahwa proses adendum berjalan bersamaan dengan denda. Besaran denda dikenakan sebesar satu persen dari nilai kontrak kerja. Namun yang berwenang menghitung nilai denda itu adalah pihak keuangan daerah dan BPK.
"Dendanya ini sudah berjalan sejak kontrak awal dinyatakan selesai. Dan dalam regulasi itu juga mengatur bahwa kesempatan adendum diberikan sebanyak dua kali," ungkapnya.
Untuk diketahui, RSUD Busel saat ini berstatus tipe D. Apabila bangunan dan alkes yang ada dinyatakan layak maka dapat dipastikan RSUD tersebut naik status dari menjadi C. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha