Pj Bupati Muna Barat Tekankan Netralitas Jelang Pilkada

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 03 Juni 2024
0 dilihat
Pj Bupati Muna Barat Tekankan Netralitas Jelang Pilkada
Pj Bupati Muna Barat kembali mengingatkan kepada ASN, kepala desa dan perangkat desa untuk tetap menjaga netralitas jelang pilkada. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Jelang Pilkada serentak, Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo menekankan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa agar tetap netral "

MUNA BARAT, TELSIK.ID - Jelang Pilkada serentak, Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo menekankan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa agar tetap netral.

Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo kembali mengingatkan kepada seluruh ASN dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis jelang pesta demokrasi.

Seluruh kepala desa dan perangkat desa, kata La Ode Butolo, harus tetap menjaga sikap dan langkah-langkah yang akan diambil, terutama berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan harus ada izin terlebih dahulu dari atasan baik camat atau bupati.

Baca Juga: Kejati Sultra Didesak Periksa Dugaan Korupsi Dana PEN di Buton Utara

Hal ini berdasarkan arahan Kemendagri agar tetap menjaga keamanan dan kenyamanan jelang pilkada 2024. Ia juga memperingatkan bahwa jika ASN yang ingin bertarung di Pilkada harus mengundurkan diri secara permanen.

"Jika ingin maju di Pilkada sebelum bersentuhan dengan partai politik, ASN harus mundur secara permanen," ujarnya, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, Ketua Apdesi Muna Barat, Armaya mengatakan, lembaga yang dipimpinnya dapat memastikan seluruh Kades di Muna Barat akan netral sesuai arahan atasan.

Ia menambahkan, jika kepala desa tidak netral hal ini akan berimbas atau mempengaruhi opini dan keputusan masyarakat, sehingga ia juga berharap agar seluruh kepala desa mampu menjaga netralitas.

"Karena proses Pemilukada diharapkan dapat berjalan adil, transparan, dan demokratis," ungkapnya, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Rumah Potong Hewan Kurban di Kendari Terima Kiriman Sapi Berpenyakit

Terlebih lagi dalam peraturan perundang-undangan semua telah diatur seperti dijelaskan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD dilarang terlibat dalam politik praktis.

Termasuk mendukung dan menfasilitasi kampanye peserta pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung, bila hal ini dilanggar tentu sanksinya sangat jelas.

Untuk kegiatan kemasyarakatan, pihaknya selalu mengkoordinasikan. Dengan pimpinan wilayah, baik kegiatan kemasyarakatan umum atau yang berkaitan dengan politik, hal ini untuk memastikan semua kegiatan itu bisa berjalan aman dan kondusif. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga