Kader Demokrat Minta Perlindungan Hukum ke PTUN Kendari Soal Langkah Moeldoko

Rasmin Jaya, telisik indonesia
Senin, 03 April 2023
0 dilihat
Kader Demokrat Minta Perlindungan Hukum ke PTUN Kendari Soal Langkah Moeldoko
Sambangi PTUN Kendari, puluhan kader Partai Demokrat Sulawesi Tenggara minta perlindungan hukum. Foto: Rasmin Jaya/Telisik

" Partai Demokrat Sulawesi Tenggara besutan Agus Harimurti Yudhoyono mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari dalam rangka menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta "

KENDARI, TELISIK.ID - Partai Demokrat Sulawesi Tenggara besutan Agus Harimurti Yudhoyono mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari dalam rangka menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Kedatangan para kader tersebut dipimpin langsung Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muh Endang SA dan beberapa pengurus inti serta turut terlihat juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumarding dan anggota fraksi lainnya.

Pada kesempatan itu, Muh Endang SA mengatakan, kedatangannya bersama ratusan kader ke PTUN menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta dari ancaman dan gangguan Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko.

Baca Juga: Nasdem Tak Diundang Ngumpul Bareng Jokowi, Koalisi Anies Disinggung, Ada Reshuffle Lagi

Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara juga ini menjelaskan, pada 3 Maret 2023 lalu, kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung PTUN Jakarta.

Adapun isi PK tersebut adalah permintaan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono.

"Yang menjadi alasan pengajuan peninjauan kembali ini kan oleh kubu Moeldoko karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru, sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB yang disahkan," ujarnya, Senin (3/4/2023) di Kendari.

Endang juga membantah karena apa yang disampaikan kubu Moeldoko hanya kebohongan dan hanya berdasarkan berita kliping koran saja.

Ia menduga, langkah tersebut dilakukan atas motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan Demokrat pada saat caleg dan pencapresan Anis Baswedan.

Langkah kubu Moeldoko dinilai tidak kesatria dan mendirikan partai sendiri saja, apa lagi sikap Presiden Joko Widodo yang terkesan melakukan pembiaran dengan langkah dan sepak terjang Moeldoko sangat disayangkan.

"Pembiaran itu kan seolah-olah ada kesan langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi," katanya.

Baca Juga: DPW Prima Sumatera Utara Dinyatakan Memenuhi Syarat, Ketua Partai Siap Buka Penjaringan Caleg

Di PTUN Kendari, Partai Demokrat Sulawesi Tenggara menyerahkan surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui PTUN Kota Kendari sehingga surat tersebut akan diteruskan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Sementara Ketua Bappilu Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Rahmat Karno mengharapkan, agar surat tersebut dapat secepatnya ditindaklanjuti sehingga apa yang menjadi langkah Partai Demokrat tidak ada kendala.

"Semoga surat itu dapat langsung diteruskan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar segera diproses dengan baik," ujarnya. (B)

Penulis: Rasmin Jaya

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga