Ini Panduan New Normal yang Harus Dipatuhi

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 26 Mei 2020
0 dilihat
Ini Panduan New Normal yang Harus Dipatuhi
Kemenkes RI keluarkan peraturan mengenai new normal perusahaan. Foto: Repro investigasi.today

" Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau New Normal. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi pandemi.

Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi COVID-19.

"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau New Normal," kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannya seperti dilansir Merdeka.com, Senin (25/5/2020).

Berikut panduan aturan new normal yang harus dipatuhi perusahaan:

1. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

2. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

Baca juga: Tradisi Mabbaca Doang dan Masiara Kuburu Suku Bugis di Hari Raya Idul Fitri

3. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

4. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

5. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.

6. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

7. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

Baca juga: Konsep New Normal Hadapi COVID-19 Menuai Kritik

8. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Mengatur asupan nutrisi makanan untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

9. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

10. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

11. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).

Baca juga: Hati-hati, Panik Berlebihan karena COVID-19 Dapat Terkena Gejala Psikosomatik

12. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

13. Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

14. Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

15. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga