JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi pandemi.
Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi COVID-19.
"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau New Normal," kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannya seperti dilansir Merdeka.com, Senin (25/5/2020).
Berikut panduan aturan new normal yang harus dipatuhi perusahaan:
1. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
