Ini Sanksi Kafarat bila Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Senin, 13 Maret 2023
0 dilihat
Oang yang membatalkan puasa Ramadan karena berhubungan suami istri secara sengaja, wajib hukumnya membayar kifarat sebagai sanksi. Foto: Repro Liputan6.com
" Berjima’ siang hari di bulan Ramadan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat atau kafarat "
KENDARI, TELISIK.ID – Puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Selama berpuasa, selain dilarang makan dan minum, aktivitas yang melibatkan hawa nafsu seperti berhubungan suami istri dan mengeluarkan air mani dengan sengaja juga tidak dibolehkan.
Dilansir dari Liputan6.com, meninggalkan puasa dengan sengaja adalah dosa. Namun, ada sanksi lebih berat lagi bagi yang sengaja berhubungan suami istri saat berpuasa di bulan Ramadan.
Mengutip hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, dinyatakan bahwa orang-orang berjima’ di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat.
Kifarat atau kafarat berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi', artinya yaitu menutupi dosa. Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja. Kafarat bisa diartikan sebagai penebus kesalahan.
Kafarat untuk yang Berhubungan Seks Siang Hari Bulan Ramadhan
Baca Juga: Allah Memuliakan Orang yang Pemaaf
Kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah.
1. Memerdekakan seorang hamba sahaya, kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, maka
3. Memberi makan enam puluh orang miskin; kalau masih tidak mampu juga, maka
4. Bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Selain itu penting diperhatikan bahwa yang disuruh oleh Nabi membayar kifarat dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki. Beliau tidak menjelaskan tentang wanita. OIeh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah lelaki saja.
Di samping itu perlu diketahui bahwa ada juga yang berpendapat bahwa istri pun wajib membayar kifarat, dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib kifarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Dikutip dari Hops.id, Gus Baha menyebutkan jika seseorang dengan sengaja berhubungan intim saat puasa Ramadan ialah telah melecehkan bulan Ramadan.
Baca Juga: Amalan Utama di Malam Nisfu Syaban, Nomor 3 Allah Mudahkan Rezeki
"Orang yang membatalkan puasa lewat jimak itu kan sanksinya berat. Sanksi ini karena jimak merusak kehormatan Ramadan," kata Gus Baha dikutip dari YouTube Tanbih Media.
Sebagai bulan suci, Ramadan sudah seharusnya dihormati oleh orang Islam sehingga tidak meruntuhkan keberkahan yang dibawanya. Bulan suci Ramadan memberikan keberkahan bagi umat Islam karena pada bulan ini segala amal ibadah dilipatgandakan pahalanya.
Oleh karena itu, Gus Baha menyebut mereka yang berhubungan intim, meski pada dasarnya boleh, namun melanggar aturan ibadah puasa merupakan pelecehan.
"Karena (berhubungan intim) dianggap melecehkan kehormatan Ramadan," tegas Gus Baha. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS