Inspektorat Konawe Imbau pengelolaan DD Harus Transparan

Aris Syam, telisik indonesia
Selasa, 17 Mei 2022
0 dilihat
Inspektorat Konawe Imbau pengelolaan DD Harus Transparan
Pembuatan sarana air bersih yang dilakukan warga desa Bumi Indah Kecamatan Lalonggasumeeto dengan menggunakan anggaran DD. Foto: Ist

" Transparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) oleh para perangkat desa berdasarkan rencana penyusunannya "

KONAWE, TELISIK.ID - Transparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) oleh para perangkat desa berdasarkan rencana penyusunannya.

Seperti disampsikan Kepala Inpektorat Konawe, Rebiansyah Halip, hal itu dilakukan untuk menghindari adanya permasalahan atau konflik dari masyarakat setempat tentang pengelolaan DD, serta bentuk dari tanggung jawab perangkat desa dalam mengelola dana dari pemerintah tersebut.

Agar bersifat transparan, kata Rebiansyah, pihak perangkat desa diharuskan mempublikasikan setiap kegiatan yang telah diprogramkan kepada masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan anggaran dari pemerintah.

"Publikasi kegiatan itu merupakan salah satu wujud kepatuhan terhadap  penggunaan DD yang telah dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa," katanya, Selasa (17/5/2022).

Rebiansyah menambahkan, selain bersifat transparan, juga sebagai bentuk ukuran atau penilaian dan mengevaluasi kinerja setiap desa terhadap anggaran yang telah diberikan dan cara pengelolaannya dengan baik.

"Publikasinya harus efisien dan ekonomis, baik media massa atau tidak bergerak," imbuhnya.

Baca Juga: Teken MoU, Universitas Muhammadiyah Segera Bangun Kampus di Muna

Hal senada juga disampaikan Kadis PMD Konawe, Keny Yuga Permana, dalam mewujudkan transparansi pengelolaan DD di 291 desa se-Kabupaten Konawe, hal yang harus dilakukan pemasangan baliho APBDes di tempat strategis agar masyarakat dapat melihat dan itu suatu kewajiban.

Kemudian, yang wajib juga dipublikasikan antaranya peta desa, sumberdaya desa, pembangunan desa, kegiatan yang dibiayai hingga lokasi dan besaran anggaranya.

"Sehingga masyarakat sekitar paham, berapa jumlah anggaran yang yang dikelola serta jenis kegiatannya," jelas Keny.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Bumi Indah Kecamatan Lalonggasumeeto, Umar H mengatakan, jika dalam pengelolaan DD yang ia laksanakan tersebut, sudah sesuai dari mekanismenya dan bersifat transparan.

Baca Juga: Tolak Pasar Modern, Pedagang Pasar Andoolo Utama Turun Demo

"Seperti penyaluran BLT dan kerja padat karya, kita selalu publikasikan kegiatannya, baik di media atau langsung di masyarakat setempat," jelasnya.

Lebih lanjut kata Umar, dalam membangun infrastruktur desa melalui program padat karya, pihaknya melibatkan langsung masyarakat sekitar untuk bekerja tanpa melibatkan dari pihak ketiga.

"Agar roda perekonomian masyarakat kita bisa berkembang dan memajukan desa," pungkasnya. (A-Adv)

Penulis: Aris Syam

Editor: Kardin

Baca Juga