Intip Formasi CPNS 2023 dan Persyaratannya

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 29 November 2022
0 dilihat
Intip Formasi CPNS 2023 dan Persyaratannya
Beberapa formasi siap dibuka dalam seleksi CPNS 2023 di sejumlah kementerian maupun lembaga negara. Foto: Repro Bisnis.com

" Pengumuman pembukaan penerimaan CPNS 2023 marak beredar. Bahkan beberapa formasi siap dibuka dalam seleksi CPNS 2023 di sejumlah kementerian maupun lembaga negara "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengumuman pembukaan penerimaan CPNS 2023 marak beredar. Bahkan beberapa formasi siap dibuka dalam seleksi CPNS 2023 di sejumlah kementerian maupun lembaga negara dengan syarat tidak akan jauh berbeda dari sebelumnya.

Mengutip Faktaidn.com, berikut ini instansi yang kemungkinan akan membuka kembali formasi lulusan SMA/SMK sederajat, antata lain:

1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memberikan jatah bagi lulusan SMK saat seleksi CPNS 2019 lalu dan kemungkinan bisa dibuka lagi pada tahun 2023.

2. Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2021 lalu membuka seleksi CPNS lulusan SMA/SMK sederajat sebagai pengawal tahanan atau narapidana dan pengemudi kapten dan kemungkinan akan dibuka kembali di CPNS 2023.

3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka lowongan CPNS terbesar dengan syarat lulusan SMA/SMK. Pada 2021 lalu Kemenkumham juga membuka rekrutmen jadi ASN untuk lulusan SMA, pada 2023 bisa jadi akan dibuka kembali.

4. Kemendikbud Pendidikan dan Kebudayaan

Administrasi keuangan, teknisi laboratorium dan teknisi pemetaan dan penggambaran adalah formasi lulusan SMA/SMK yang dibuka di CPNS 2019 lalu.

5. Badan Intelejen Negara

BIN membutuhkan posisi pranata komputer pelaksana pemula pada Sub Direktorat Liaison, Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri dari lulusan SMA/SMK sederajat.

Baca Juga: Kapolres Manggarai Siap Dengar Aduan Masyarakat Termasuk Bekingan Ilegal

Dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id, berikut ini syarat dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023 antara lain:

- Kartu Keluarga (KK).

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

- Ijazah

- Transkrip nilai

- Pas foto dengan latar berwarna merah

Dokumen lain sesuai dengan kebutuhan posisi yang akan Anda lamar. Ketentuan dokumen pendaftaran CPNS biasanya menyesuaikan dengan instansi yang akan dilamar, namun umumnya berupa:

- Scan KK, KTP/Bukti Identitas kependudukan dengan ukuran

maksimal 500 kb dalam format jpg.

- Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.

- Scan transkrip nilai asli dengan ukuran maksimal 1.000 kb dalam format pdf.

- Pas foto dengan latar berwarna merah dan ukuran maksimal 300kb dalam bentuk jpg.

- Scan sertifikat yang dimiliki dengan ukuran maksimal 1.000kb dalam format pdf.

Selain persyaratan dokumen seperti di atas, Anda perlu memenuhi syarat wajib sebelum mendaftar di CPNS 2023.

Baca Juga: Tim Dokkes Polri Dikerahkan Bantu Korban Gempa Cianjur, Ada Dokter hingga Ambulans

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- Bertakwa pada Tuhan YME dan setia terhadap Pancasila serta NKRI.

Tidak pernah mendapat hukuman penjara.

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh CPNS/PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD.

- Bukan merupakan pegawai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau anggota pengurus partai politik.

- Sehat secara rohani dan jasmani.

Tidak memiliki ketergantungan dengan narkotika.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai syarat dari masing-masing instansi. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga