Intip Susunan Lengkap Jadwal Seleksi dan Formasi CPNS 2023
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 10 Agustus 2023
0 dilihat
Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Foto: Liputan6.com
" Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka dengan formasi yang telah ditentukan "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka dengan formasi yang telah ditentukan, seperti mengutip dari Detik.com.
Tahun ini, pemerintah juga membuka kesempatan lebar bagi fresh graduate untuk mengikuti penerimaan ASN tersebut. Untuk itu, bagi calon pelamar bisa menyimak informasi lengkap seputar formasi, jadwal, syarat hingga tata cara daftarnya berikut ini.
Baca Juga: Intip Formasi Prioritas, Syarat dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2023
Jadwal seleksi CPNS 2023 dilansir dari Cnnindonesia.com:
1. Pengumuman seleksi: 16 September-30 September 2023
2. Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Oktober-9 Oktober 2023
5. Masa sanggah: 10 Oktober-12 Oktober 2023
6. Jawab sanggah: 10 Oktober-14 Oktober 2023
7. Pengumuman pascasanggah: 13 Oktober-19 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 20 Oktober-22 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS: 23 Oktober-26 Oktober 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 Oktober-30 Oktober 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
12. Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 November-11 November 2023
13. Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 November-14 November 2023
14. Masa sanggah: 15 November-17 November 2023
Berikut ini informasi detail rincian formasinya:
Formasi CPNS: 28.903 orang
Formasi PPPK: 543.593 orang
Adapun formasi CPNS dan PPPK tersebut juga diperuntukkan bagi instansi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sebagai berikut:
Pemerintah Pusat:
CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang
Baca Juga: Ini Kriteria Honorer Langsung Diangkat CPNS 2023
Pemerintah Daerah:
PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Adinda Septia Putri
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS