Investor Masuk di Sultra Harus Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Andi Sulthan Mujahidin, telisik indonesia
Rabu, 14 April 2021
0 dilihat
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BMD-PTSP) Sultra, Pariringi. Foto: Ist.
" Di tahun 2020 kita ditargetkan mencapai investasi Rp 10 Triliun, tetapi kita bisa melewati target dengan nominal Rp 21 Triliun. "
KENDARI, TELISIK.ID - Saat ini Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menjadi surga bagi para investor, baik investor lokal maupun asing. Namun, mereka harus mengutamakan tenaga kerja lokal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BMD-PTSP) Sultra, Pariringi, SE.M.S.i saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/4/21).
Pariringi menjelaskan, ketika industri yang masuk telah berjalan, maka serapan tenaga kerja juga akan meningkat dan akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi Sultra.
"Itu otomatis, ketika industri itu masuk maka serapan tenaga kerja juga itu akan banyak, selain itu kegiatan ekonomi pasti ada," katanya.
Pariringi menargetkan untuk tahun 2021, Sultra sendiri menargetkan angka investasi sebesar Rp 24 Triliun.
"Di tahun 2020 kita ditargetkan mencapai investasi Rp 10 Triliun, tetapi kita bisa melewati target dengan nominal Rp 21 Triliun," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, serapan tenaga kerja ini tergantung pada kebutuhan industri, serta akan melihat mana yang dapat dikerjakan dan tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
"Industri pasti dibutuhkan serapan tenaga kerja dan diutamakan tenaga kerja lokal," ujarnya.
Pariringi kembali menerangkan, berdasarkan hasil kunjungan kerja Menteri BKPM mengistruksikan pada calon investor untuk memberdayakan pengusaha lokal.
Ia melanjutkan, keterlibatan ini telah berjalan seperti di PT. Virtu Dragon pada usaha bongkar muat.
Baca Juga: JPU Minta Penyidik Polda Sultra Tetapkan Notaris Rayan Rialdi Jadi Tersangka
"Pembangunan smelter, pembangunan kawasan industri dan lain-lain, sebaiknya melibatkan pengusaha-pengusaha lokal sesuai dengan kemampuan usahanya," terangnya.
Ia melanjutkan, untuk pajak memiliki ketentuan regulasi tersendiri, tetapi regulasi pajak pertambangan untuk di daerah belum diatur.
"Pajaknya sekarang memang masih langsung ke pusat, untuk regulasi pemungutan di daerah itu memang belum ada," jelasnya.
Pariringi berharap dan mengajak masyarakat mendukung para investor yang akan berinvestasi di daerah Sultra, sepanjang tidak menyalahi aturan baik regulasi ataupun kepentingan masyarakat itu sendiri.
Olehnya itu, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh investor dan calon investor saat melakukan investasi di daerah Sultra agar mengedepankan asas manfaat bagi masyarakat, memberikan CSR kepada masyarakat lewat pendidikan ataupun infrastruktur. (B)
Repoter: Andi Sulthan Mujahidin
Editor: Fitrah Nugraha