IPW Anggap Kapolda Sultra Lakukan Kebohongan Publik
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Rabu, 18 Maret 2020
0 dilihat
Neta S Pane. Foto: Repro google.com
" Mabes Polri harus segera mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam. Sebab dalam kasus kedatangan 49 TKA Cina di Kendari, Kapolda tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE. "


JAKARTA, TELISIK.ID - Sikap Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdisyam yang menangkap dan memproses hukum pembuat video 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Cina dinilai fatal. Pasalnya, sikap Merdisyam duanggap sebagai pembohongan publik dan melanggar UU ITE.
"Mabes Polri harus segera mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam. Sebab dalam kasus kedatangan 49 TKA Cina di Kendari, Kapolda tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE," kata Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane lewat pesan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga : BPBD Sultra Petakan Jalur Masuknya Corona di Sultra
Menurut Neta S Pane, yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian tidak promoter. Ucapannya yang menyatakan 49 TKA Cina yang masuk ke Kendari baru dari Jakarta untuk perpanjang visa, dan itu adalah satu kebohongan.
"Sebagai Kapolda, dia tidak cermat melakukan check and recheck. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasinya sebagai pimpinan kepolisian sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan," ucapnya.
Akibatnya, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan dan ini bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan pemerintah.
"Di samping itu, pernyataan Kapolda Sultra itu telah melanggar janji, dimana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif," jelasnya.
Baca Juga : Ketua Komisi III DPR RI Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Sultra
Oleh sebab itu, pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu, dalam kasus ini Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Polda Sultra sebagai penanggungjawab keamanan yang memiliki perangkat intelijen seharusnya bisa lebih akurat dalam menyikapi isu-isu aktual di masyarakat. Untuk itu Kapolda yang bekerja tidak profesional, modern dan terpercaya seperti Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam harus segera dicopot dari jabatannya," tegasnya.
Baca Juga : Stok Masker Habis, RS Bahteramas Batalkan Operasi
Reorter: Rahmat
Editor: Rani