Irjen Napoleon Bonaparte Tetap Harus Jalani Vonis 4 Tahun Penjara
Marwan Azis, telisik indonesia
Kamis, 29 Juli 2021
0 dilihat
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. Foto: Repro Antara
" Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Keputusan tersebut disampaikan ketua majelis hakim Muhammad Yusuf.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf, seperti dalam salinan putusan yang diakses dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Putusan tersebut diputuskan oleh Muhammad Yusuf selaku ketua majelis dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi, serta Reny Halida Ilham Malik yang masing-masing sebagai hakim anggota dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 Juli 2021.
Dilansir Antara, pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Irjen Napoleon ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.
"Menimbang bahwa lamanya pidana penjara dan denda yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama dipandang adil dan sepadan atau setimpal dengan kesalahan terdakwa, oleh karenanya majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui pemidanaan terhadap terdakwa tersebut," ungkap hakim M Yusuf.
Baca juga: SPDP Dugaan Korupsi Proyek di Wantulasi Butur Masuk ke Kejati, Kejagung dan KPK
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Kadis Perhubungan Sultra Ditahan Kejati Sultra
Artinya, Napoleon dinyatakan tetap terbukti sesuai dakwaan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp 5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dikutip dari detik.com, kasus ini bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko yang berstatus sebagai buronan bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel.
Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya.
Di kasus ini, melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.
Untuk memuluskan aksinya itu, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha