SPDP Dugaan Korupsi Proyek di Wantulasi Butur Masuk ke Kejati, Kejagung dan KPK
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 29 Juli 2021
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kejaksaan Negeri Raha tidak main-main dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara. "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha tidak main-main dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2020, dengan total anggaran sebesar Rp 3 miliar.
Korps Adhyaksa itu telah menaikan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebagai bukti keseriusan dalam penegakan supremasi hukum, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus tersebut telah masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 22 juli lalu.
"Sprin dan SPDP sudah kita tembuskan ke Kejati, Kejagung, dan KPK melalui case manajemen sistim (CMS)," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Kamis (29/7/2021).
Dalam menangani perkara proyek yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur, penyidik Kejari mendapat dukungan dari Kajati, Sarjono Turin dan Aspidsus, N Nur Chaliq.
Dimana, saat dilakukan ekspose, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Kadis Perhubungan Sultra Ditahan Kejati Sultra
Baca juga: Dugaan Korupsi di BPBD Butur Naik Status Sidik, Kerugian Sementara Rp 250 Juta
"Ekspose sudah kami lakukan. Pak kajati dan aspidsus mendukung agar melanjutkan penanganan perkara itu ke tingkat penyidikan," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, awalnya di BPBD Butur ada tiga proyek pembangunan cincin beton penahanan ombak yang dilakukan penyelidikan (lidik) yakni, di Desa Konde, Kecamatan Kambowa, di Desa Lanosangia, Kecamatan Kulisusu Utara (masing-masing anggaranya sebesar Rp 2 miliar), dan Wantulasi.
"Dari tiga yang kami lidik itu, hanya Wantulasi yang statusnya dinaikan ke penyidikan," katanya.
Dengan adanya SPDP, mulai pekan depan, tim penyidik kembali akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
"Dugaan kerugian keuangan sementara sudah kita kantongi, tinggal dilakukan pendalaman lagi melalui pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Sahrir.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu menerangkan, dalam penyelidikan beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan, diantaranya Kepala BPBD Butur, Yurif Halir, PPK, konsultan, kontraktor, tukang dan operator alat berat.
Kemudian, dalam investigasi ditemukan pekerjaan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Lalu adalagi upah buruh yang belum dibayarkan sebesar Rp 200 juta, material Rp 100 juta, dan sewa alat berat Rp 80 juta. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha