Tidak Hanya Begal Wanita, Ojol Gadungan Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 07 Agustus 2023
0 dilihat
Tidak Hanya Begal Wanita, Ojol Gadungan Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur
MIS (27) pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tertunduk lesu di hadapan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. Foto: Ist.

" Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pelaku begal, yang tidak hanya beraksi sebagai ojol gadungan, tetapi juga terlibat dalam tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur "

KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pelaku begal, yang tidak hanya beraksi sebagai ojol gadungan, tetapi juga terlibat dalam tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku MIS (27), sudah memiliki riwayat hukum sebelumnya dan telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus serupa.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, dalam keterangan resminya Senin (7/8/2023), mengatakan bahwa penangkapan terhadap MIS merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang intensif oleh tim gabungan kepolisian.

Menurut laporan resmi, pada hari Sabtu 2 hari yang lalu, pelaku melakukan aksi kekerasan dengan mencuri ponsel dan uang milik korbannya, MDR, di Jalan Boulevard Kota Kendari.

Aksi kejahatannya tidak berakhir di situ. Pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 18.00 Wita, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban RN (15), seorang pelajar di Jalan Komjen M Yasin Kota Kendari.

Baca Juga: Kronologis Wanita Dibegal di Jalan Boulevard Kota Kendari, Berawal dari Orderan MiChat

Diketahui bahwa pelaku sebelumnya pernah divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun akibat kasus pemerkosaan. Saat ini ia sedang menjalani pembebasan bersyarat. Ironisnya, kebebasannya tersebut tidak membuatnya bertobat dari tindakan kriminal.

Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku MIS meninggalkan tempat kejadian, namun untungnya, ponsel miliknya tertinggal dan dari situlah identitas pelaku dapat terungkap.

Dalam upaya menangkap pelaku, tim penyidik berhasil menemukan alamat pelaku di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Baca Juga: Begal Wanita di Jalan Boulevard Kendari, Ojol Gadungan Ditangkap Polisi

Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor, yang juga berhasil diamankan oleh kepolisian bersama barang bukti lainnya, seperti dua helm dan satu lembar switer.

Selain barang bukti milik pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan ponsel milik korban yang dicuri oleh pelaku serta uang sebesar Rp 8 ribu yang merupakan hasil dari aksinya.

Berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku yang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga