Dua Perampok dan Pembunuh Wanita Lansia Akhirnya Ditangkap
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 05 Agustus 2022
0 dilihat
Kedua pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur ketika di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Tapanuli Selatan menangkap dua orang pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Nurhaida Simajuntak, seorang wanita yang lanjut usia (Lansia) "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Tapanuli Selatan menangkap dua orang pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Nurhaida Simajuntak, seorang wanita yang lanjut usia (Lansia).
Adapun kedua pelaku adalah BST dan AP, warga Kabupaten Tapanuli Selatan. Keduanya merampok dan membunuh korbannya dengan sadis.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu. Keduanya ditangkap berdasarkan adanya keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki.
"Korban berusaha 62 tahun ini dirampok dan dibunuh. Kedua pelaku telah diamankan, bahkan kaki kedua pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur," tegas Hadi, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Nekat Edarkan Sabu, 2 Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi
Hadi juga mengaku, tim penyelidik dari Polres Tapanuli Selatan dan tim Ditreskrimum melakukan penyelidikan setelah mendapati adanya temuan mayat di Jalan Lintas Aek Latong Lama - Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu 24 Juli 2022 lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Tapanuli Utara hingga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, selama 9 hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap," terangnya.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menegaskan, kedua pelaku residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa, yaitu perampokan.
"Pelaku melakukan perampokan dengan modus pura-pura mengenal. Mereka melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Setelah situasi sepi, mereka merampok barang berharga milik korban," ungkapnya.
Diakui Roman, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu 23 Juli 2022. Setelah itu korban pun diantar ke pasar.
"Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang dan akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan. Barulah tim mulai melakukan penyelidikan," tuturnya.
Menurut Roman, korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku.
"Pelaku merampas kalung korban, lalu mencekik korban. Di situlah korban lemas dan meninggal dunia. Setelah kejadian itu, pelaku membuang jasad korban dan menjual kalung itu," ucapnya.
Baca Juga: 7 Tahun, Kasus Penembakan Abang Becak di Medan Belum Diungkap Polisi
Penyelidikan sementara, kedua pelaku menjual kalung korban di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, seharga Rp 7 juta.
"Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp 3,5 juta. Sampai saat ini kami masih memburu penadah barang curian itu. Kepada kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin