Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades Verifikasi Berkas Gugatan Cakades

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 01 Desember 2022
0 dilihat
Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades Verifikasi Berkas Gugatan Cakades
Ruangan majelis penyelesaian sengketa Pilkades di Kabupaten Muns. Foto: Sunaryo/Telisik

" 15 calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Muna mengajukan gugatan sengketa hasil pemungutan suara "

MUNA, TELISIK.ID - 15 calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Muna mengajukan gugatan sengketa hasil pemungutan suara.

Berkas ke-15 cakades itu sudah masuk di desk pilkades. Kini, berkas aduannya tengah diverifikasi oleh majelis penyelesaian sengketa.

"Berkasnya sementara diverifikasi, apakah memenuhi syarat ambang batas gugatan atau tidak," kata Ketua Desk Pilkades Muns, Rustam, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Bombana Siaga Bencana Akibat Cuaca Ekstrem

Bila memenuhi syarat ambang batas, maka akan diregistrasi untuk dilanjutkan pada sidang pembuktian.

Sementara itu, Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi membenarkan, bila berkas aduan cakades belum selesai secara keseluruhan diperiksa.

Baca Juga: Kadin Konawe Perbaiki Jalan Usaha Tani untuk Tingkatkan Ekonomi

"Insya Allah besok, Jumat, 2 Desember sudah ada simpul berapa yang akan diregistrasi," kata Kaldav.

Kabag Hukum Pemkab Muna itu menambahkan, gugatan yang akan diterima bila memenuhi ambang batas dua persen dan 1,5 persen selisih suara sah.

Adapun cakades yang menggugat terdiri dari Desa Loghia, Kecamatan Lohia, Kambawuna, Kecamatan Kabawo, Lagasa, Kecamatan Duruka, Bangunsari, Kecamatan Lasalepa, Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Bakealu, Kecamatan Wakorumba Selatan, Tampunabale, Kecamatan Pasikolaga, Oensuli, Kecamatan Kabangka, Pola, Kecamatan Pasir Putih, Bonekasintala, Kecamatan Bone, Napalakura, Kecamatan Napabalano dan Lanobake, Kecamatan Batukara. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga