Beredar Video, Sejumlah Siswi SMA di NTT Teguk Miras dan Merokok
Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 14 Januari 2022
0 dilihat
Nampak para siswi sedang menuang Miras ke dalam gelas. Foto: Tangkapan layar video
" Sangat disayangkan prilaku para siswi di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlihat pada sebuah video berdurasi 11 detik "
KUPANG, TELISIK.ID - Sangat disayangkan prilaku para siswi di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlihat pada sebuah video berdurasi 11 detik.
Video tersebut menayangkan sejumlah siswi SMA di Kota Kupang, meneguk minuman keras (Miras) dan merokok di dalam kelas. Video tersebut pun viral di sejumlah grup WhatsApp, Jumat (14/01/2022)
Dalam video itu, terlihat tiga orang siswi memakai seragam SMA sedang duduk sambil mengisap rokok.
Sedangkan satu siswi, sambil merokok, menuang minuman keras dalam botol bekas air mineral ke gelas dan diberikan kepada teman-temannya yang berdiri.
Video perilaku siswi itu ternyata dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.
“Kejadian Selasa, 11 Januari 2022, di Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 2 Kota Kupang,” ungkap Linus.
Ada enam jumlah siswa yang Miras itu, tiga di antaranya berasal dari SMA Negeri 8 dan tiga dari SMKN 2. Enam siswi itu, lanjut Linus, adalah teman waktu duduk di bangku SMP dan membuat grup WhatsApp.
Setelah postingan itu beredar, kata Linus, langkah cepat diambil oleh Kepala Sekolah SMKN 2, Welem Kana dengan mendatangi rumah orang tua para anak didiknya itu.
Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk, Satu Unit Rumah di Muna Ludes
“Mereka diberi pembinaan untuk tidak boleh terulang lagi dan berjanji di atas meterai. Apabila masih dilakukan maka wajib dikeluarkan, mengingat para siswi tersebut dari keluarga broken home,” kata Linus.
Baca Juga: Akibat Gempa M 6,7 Banten, Sejumlah Rumah Warga di Pandeglang Rusak
“Modusnya mereka ketemu di ruangan tersebut yang sepi dan mereka bernyanyi. Yang vidiokan mereka sendiri, lalu naikan ke grup-grup. Jadi hal yang merusak tatanan etika, moral dan karakter,” tutup Linus. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin