Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Didesak Lakukan 4 Hal Ini
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 08 Agustus 2022
0 dilihat
Pemerintah izinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat. Foto: Repro Sabineblog
" Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15?ri tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet, dan maksimal 25?ri TBA untuk pesawat jenis propeller "
JAKARTA, TELISIK.ID - Harga tiket pesawat siap-siap akan melonjak, sebagai dampak dari kenaikan harga avtur, bahan bakar pesawat. Kebijakan untuk menaikkan harga tiket ini pun telah mendapat izin dari pemerintah.
Dikutip dari Detik.com, hal itu tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15?ri tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet, dan maksimal 25?ri TBA untuk pesawat jenis propeller.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka sama halnya pemerintah mengizinkan harga tiket pesawat naik.
Menanggapi hal ini, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menyampaikan, adanya kenaikan TBA pada industri penerbangan dapat dimaklumi.
Terlebih, hal ini disebabkan oleh hantaman pandemi yang belum pulihkan keadaan industri penerbangan dan kenaikan harga avtur.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat 15 Persen
“Industri penerbangan merupakan industri padat modal, dengan komponen dan biaya operasional yang besar, ketika dampak dari hantaman pandemi belum 100% memulihkan kondisi maskapai, saat ini harus dihadapkan dengan harga avtur yang melonjak," terang Agus, dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (8/7/2022).
"Maka kebijakan fuel surcharge dengan menaikkan harga tiket pesawat dari TBA dapat dimengerti,” tambahnya.
Meski demikian, YLKI memberikan catatan terhadap kenaikan tiket ini. Pertama, pemerintah perlu menjelaskan ke publik, izin menaikkan TBA 15?n 25% akan berlaku hingga kapan.
“Dengan demikian, konsumen juga memiliki kepastian waktu dan peran kontrol terkait kebijakan ini,” imbuhnya.
Kedua, perlu ada pengawasan bahkan audit dari pemerintah untuk memastikan bahwa fuel surcharge yang ditentukan tidak dilanggar oleh maskapai.
Selain itu, dia juga meminta agar publik sebagai konsumen dapat diberikan akses untuk turut serta dalam proses pengawasan dan mekanisme pelaporan jika diduga ada pelanggaran.
Baca Juga: Segera Tiba, Kereta Cepat Buatan China Disebut Jadi Kado HUT RI Ke-77
Ketiga, pemerintah juga perlu mempertimbangkan penghapusan PPN tiket pesawat dan PPN avtur 10 persen, jika tarif tiket pesawat naik dalam tempo waktu yang lama.
“Ini menjadi fair, bukan hanya maskapai saja yang ditekan agar tarifnya turun tetapi juga peran pemerintah hadir di dalamnya. Konsekuensinya, pendapatan negara dari sektor ini akan berkurang,” jelas Agus.
Keempat, kenaikan ini juga harus dibarengi dengan benefit yang diterima konsumen.
“Sejauh ini permasalahan transportasi udara yang sering diadukan ke YLKI terkait keterlambatan/delay penerbangan pesawat tanpa ada informasi yang jelas, proses refund yang berbelit, rescedule dan penanganan keterlambatan penerbangan yang tidak sesuai SOP. Permasalahan itu semua yang harus dibenahi,” tutup Agus. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali