JaDI Bakal Lapor KPU dan Bawaslu Koltim ke DKPP

Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 26 Oktober 2020
0 dilihat
JaDI Bakal Lapor KPU dan Bawaslu Koltim ke DKPP
Presidium JaDI Koltim, Aldy Yusuf Saepi. Foto: Google

" Laporan akan dilayangkan ke DKPP dalam waktu dekat ini, materinya sudah siap tinggal disempurnakan dalam bentuk laporan resmi nantinya yang didukung dengan bukti. "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur (Koltim) akan melaporkan KPU dan Bawaslu Koltim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut disampaikan Presidium JaDi Koltim, Adly Yusuf Saepi. Ia menyampaikan, pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu setempat.

“Laporan akan dilayangkan ke DKPP dalam waktu dekat ini, materinya sudah siap tinggal disempurnakan dalam bentuk laporan resmi nantinya yang didukung dengan bukti,” ujarnya, Senin (26/10/2020)

Menurut Adly, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu Koltim. Kalau KPU karena membuat keputusan yang keliru dan dengan sengaja melanggar aturan terkait Penetapan Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) sebagai Paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Koltim.

Baca juga: Paslon di Muna Sepakat Atur Zona Kampanye

“Ini jelas melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pasangan Calon pada saat pendaftaran dan/atau verifikasi syarat calon hasil perbaikan,” katanya.

Sementara itu untuk Bawaslu Koltim terkait surat pemberitahuan registrasi perkara atas pengaduan Paslon nomor urut dua, Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) yang dikeluarkan sebanyak dua kali pada hari yang berbeda atas perkara yang sama dan tidak diberi tanggal, bulan dan tahun keluarnya surat, dan adanya surat/keputusan yang dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang diduga dilakukan Paslon nomor urut satu (BersaTU).

“Dalam pleno Bawaslu disepakati untuk merekomendasikan kepada KPU Koltim melalui surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Koltim, 8 Oktober 2020 dan telah diparaf oleh dua orang Komisioner Bawaslu, untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya.

Namun belakangan, keputusan yang sudah diplenokan tersebut kemudian dianulir kembali oleh dua Komisioner Bawaslu Lagolonga dan Abang Saputra Laliasa, dengan mengeluarkan surat tertanggal 8 Oktober 2020 yang dibuat 9 Oktober 2020, di mana dalam surat tersebut ditandatangani Komisioner Bawaslu, Lagolonga bahwa dugaan pelanggaran administrasi tidak ditindaklanjuti karena tak memenuhi unsur.

“Atas perbuatan tersebut diduga melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419 Tahun 2020 serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara,” menurut Adly.

Baca juga: PDIP Jatim Siapkan Pasukan Udara Tangkal Serangan Kampanye Hitam

Lebih lanjut mantan Anggota KPU Kolaka Timur ini mengatakan, jika KPU dan Bawaslu  Koltim tidak konsisten dalam melaksanakan aturan, sehingga langka pelaporan tersebut harus dilakukan demi menjamin tegaknya hukum, etik dan integritas serta independensi penyelenggara dalam Pilkada Koltim 2020.

“Saya sangat menyayangkan Bawaslu Koltim hari ini, di periode kami sebelumnya ketika Bawaslu masih menjadi Panitia Pengawas Pemilihan, sangat tegas dan konsisten dalam menjalankan dan mengawal Pilkada 2015 dibuktikan dengan banyak rekomendasi yang diberikan kepada KPU dan menindak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilihan, namun saat ini setelah menjadi Badan Pengawas Pemilu malah tidak menunjukkan taring pengawasan dan penindakan serta konsistensinya dalam mengawal Pilkada berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam peraturan pemilihan, setiap warga negara yang memiliki hak pilih mempunyai hak dan kewajiban serta tanggungjawab sebagai masyarakat untuk melaporkan segala macam bentuk pelanggaran dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada baik yang dilakukan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), maupun peserta pemilihan.

Terlebih lagi lembaga Pemantau Jaringan Demokrasi Indonesia yang dilegitimasi oleh Undang-Undang melalui akreditasi atau pengakuan dari KPU untuk melaksanakan tugas-tugas pemantauan Pilkada, memiliki tanggungjawab penuh secara moril untuk mengawal pilkada agar berjalan demokratis jujur dan adil dengan menjunjung tinggi aturan hukum pemilihan. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga