Jadwal Lengkap Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Cair, Berikut Besaran Diterima Sesuai Ketentuan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 21 April 2026
0 dilihat
Menjelang Juni 2026, pemerintah menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara dan pensiunan resmi. Foto: Repro Media Tipikor
" Pemerintah kembali menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang pertengahan tahun 2026, perhatian aparatur negara tertuju pada kepastian pencairan gaji ke-13 yang kembali dijadwalkan pemerintah sebagai tambahan penghasilan tahunan resmi.
Pemerintah kembali menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru yang umumnya meningkatkan pengeluaran rumah tangga.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan pada Maret 2026.
Dalam regulasi tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok penerima yang telah ditetapkan. Kebijakan ini mencakup aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan dan penerima tunjangan.
Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari penghargaan atas pengabdian aparatur kepada negara dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Melansir dari Detiknews, Selasa (21/4/2026), penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada pegawai aktif. Pensiunan serta penerima pensiun juga masuk dalam daftar penerima manfaat.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi pegawai non ASN yang memungkinkan mereka menerima gaji ke-13 apabila memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan masa kerja yang telah ditentukan.
Berikut kategori penerima gaji ke-13 tahun 2026:
1. Aparatur negara:
PNS dan calon PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
2. Kelompok lainnya:
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Cair Tanpa Potongan, Begini Penjelasannya
Untuk pegawai non ASN, pemberian gaji ke-13 dilakukan dengan syarat tertentu. Pegawai harus telah bekerja secara terus-menerus minimal satu tahun; atau memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13; atau ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian. Ketentuan ini memastikan pemberian tunjangan tetap mengacu pada aspek legalitas dan masa pengabdian.
Khusus bagi PPPK, besaran gaji ke-13 mempertimbangkan masa kerja yang telah dijalani. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima, namun nominalnya dihitung secara proporsional.
Sementara itu, PPPK yang belum mencapai masa kerja satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima pada tahun berjalan.
Terkait jadwal pencairan, pemerintah telah menetapkan kerangka waktu melalui peraturan resmi. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Hingga saat ini, tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara rinci oleh pemerintah pusat.
Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Pada tahun 2025, misalnya, pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada 2 Juni dan berlangsung secara bertahap.
Pola ini diperkirakan kembali diterapkan pada tahun 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam proses administrasi dan penyaluran anggaran.
Pencairan dilakukan secara bertahap di setiap instansi pemerintah. Oleh karena itu, pegawai disarankan untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar dapat mengetahui jadwal pasti penerimaan gaji ke-13. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh setiap pegawai terdiri atas beberapa komponen utama. Komponen tersebut meliputi gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan kebutuhan pokok; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Untuk pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan ketentuan yang berlaku:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non struktural:
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai non ASN di lembaga non struktural setara eselon:
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai non ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/D1/sederajat:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya
c. Pendidikan D2/D3/sederajat:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/D4/sederajat:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 tetap mengacu pada struktur penghasilan yang berlaku. Setiap penerima memperoleh nominal sesuai jabatan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penghasilan masing-masing. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS