Pengguna Kendaraan Bekas Bisa Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama, Berikut Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 05 Juni 2026
0 dilihat
Pembayaran pajak mobil bekas kini bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama dalam masa transisi. Foto: Repro Antara
" Pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama kini mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama kini mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat tetap dapat membayar pajak tanpa menyertakan KTP pemilik lama, namun hanya berlaku dalam masa transisi selama satu tahun.
Kebijakan tersebut diterapkan Polda Metro Jaya untuk merespons masih banyaknya kendaraan yang berpindah tangan tanpa proses administrasi balik nama. Kondisi ini kerap menimbulkan kendala dalam pendataan kendaraan serta penegakan hukum berbasis elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan memberikan waktu penyesuaian bagi masyarakat.
“Masih diberikan kesempatan satu tahun. Saat ini masih boleh memproses tanpa membawa KTP pemilik asli,” kata Komarudin, seperti dikutip dari Liputan6, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, kebijakan ini disertai sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Listrik dan Bensin 2026 Dibedakan, Begini Penjelasan Bahlil
Daftar Ketentuan dan Syarat
1. Pembayaran pajak kendaraan bekas dapat dilakukan tanpa KTP pemilik lama.
2. Kebijakan berlaku selama masa transisi satu tahun.
3. Pemilik wajib menandatangani formulir pernyataan saat pembayaran pajak.
4. Formulir berisi kewajiban untuk segera melakukan balik nama.
5. Balik nama harus diselesaikan sebelum pembayaran pajak berikutnya.
6. Jika tidak dilakukan, kendaraan berpotensi diblokir sistem administrasi.
7. Kebijakan berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
8. Wilayah mencakup DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
9. Pemilik tetap wajib membawa dokumen pendukung saat pembayaran pajak.
10. Dokumen dapat berupa surat kuasa atau bukti penguasaan kendaraan.
11. Kebijakan diberlakukan karena masih banyak kendaraan belum balik nama.
12. Data kendaraan yang tidak diperbarui berdampak pada sistem ETLE.
13. Surat tilang elektronik masih terkirim ke pemilik lama kendaraan.
14. Polda Metro Jaya mendorong sistem registrasi berbasis single identity.
15. Sistem tersebut diharapkan memperkuat akurasi data kendaraan.
Baca Juga: Deretan Kendaraan Indonesia 2026 Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan
16. Masyarakat diimbau memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
17. Program pemutihan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Komarudin menjelaskan, kebijakan ini muncul setelah evaluasi menunjukkan banyak pelanggaran ETLE tidak tertangani optimal karena surat konfirmasi masih dikirim ke pemilik lama.
“Hasil evaluasi kami, banyak pelanggaran ETLE yang tidak ditindaklanjuti karena suratnya masih terkirim ke pemilik lama,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, kepolisian berharap masyarakat segera memperbarui data kepemilikan kendaraan agar sistem administrasi dan penegakan hukum berjalan lebih efektif. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS